Untuk Kepentingan Umum

Bapenda Tangsel akan Mengoptimalkan PAD dari Pajak Hiburan

Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang Selatan dari pajak daerah cukup besar. Salah satunya adalah dari pajak hiburan. Hal ini disebabkan karena kota Tangsel selain dikenal sebagai kota permukiman yg modern, namun juga berkembang sebagai wilayah bisnis dan jasa entertainment sehingga potensi pendapatan pajak dari sektor hiburan cukup besar. Apalagi pertumbuhan tempat hiburan yang berada di mall maupun ruko2 sangat banyak, seperti bioskop, tempat karaoke keluarga, live musik, pijat kesehatan, dan belum lagi sejumlah event pameran serta konser musik yang digelar di wilayah Tangsel.

Hal itu yang kini terus dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel, dengan melakukan sejumlah terobosan guna meningkatkan PAD dari pajak daerah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah kegiatan sosialisasi pajak di wilayah Kecamatan Serpong Utara dan Ciputat.

Pajak Hiburan digolongkan salah satu pajak daerah sebagaimana Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 yang merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, serta Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.

Kepala Seksi Pemeriksaan Pajak Daerah Wilayah II Bapenda Kota Tangsel Marlina DJ Bonde mengatakan, sosialisasi ini bertujuan agar wajib pajak nantinya paham tentang aturan pajak daerah sehingga muncul kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak sesuai ketentuan undang-undang.

Dirinya mengaku terus melakukan sejumlah terobosan agar potensi penerimaan daerah dari pajak hiburan bisa meningkat. Salah satu upaya meningkatkan kesadaran wajib pajak misalnya bagi tempat hiburan yang tidak patuh akan dipasangi sticker belum membayar pajak. “Kami juga secara rutin melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak, terutama kepada 10 jenis pajak daerah,” sambungnya.

Tidak hanya itu, pihak Bapenda juga memasang sejumlah alat tapping box pada mesin transaksi setiap wajib pajak. Demikian pula surat pemberitahuan pajak secara online atau SPTPD online pun telah diterapkan agar memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran secara self assesment.

Kepala Bidang Pemeriksaan pajak daerah Bapenda Tangsel Cahyadi menjelaskan, sektor pajak hiburan memiliki kontribusi cukup besar dalam penerimaan asli daerah, oleh karena itu untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran pajak hiburan maka salah satu instrumennya dengan tindakan pemeriksaan.

Jadi dengan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran kepada para pengusaha tempat hiburan selaku wajib pajak agar melaporkan data omzetnya dengan benar dalam rangka membayar pajak hiburan. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan sebagai fungsi pengawasan dan uji kepatuhan serta pemeriksaan untuk tujuan lainnya (adv)

Berita Lainnya