Untuk Kepentingan Umum

Makin Mudah Daftar BPJS Ketengakerjaan Bisa Lewat Ponsel

Sebanyak 7% dari tiga ribuan perusahaan di Batuceper diketahui belum mengikutsertakan pekerjanya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper Ferry Yuniawan mengatakan, berdasarkan amanah Undang – Undang Nomor 24 tahun 2011 perusahaan wajib mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“ Dalam undang – undang tersebut kan dijelaskan bahwa seluruh pemberi kerja apapun itu harus mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya mulai dari tenaga office boy hingga pemiliknya,” ucapnya ketika ditemui di sela-sela sosialisasi kepada pemilik perusahaan di Jakarta Barat, Kamis (16/5/2019).

Jika terbukti tidak mengikut sertakan, sambung Ferry, perusahaan tesebut dapat dikenakan denda, tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu bahkan pembekuan izin sesuai dengan PP Nomor 86 tahun 2013.

Adapun alasan perusahaan tidak mengikut sertakan pekerjanya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan disebabkan karena kondisi keuangan perusahaan yang sudah memungkinkan. Bahkan, pihaknya mengaku akan melibatkan pihak kejaksaan negri setempat untuk meningkatkan partisipasi perusahaan mengikutsertakan pekerja.

“Kami melibatkan Kejaksaan untuk bernegosiasi, mediasi dan mendapatkan kesepakatan agar tidak terjadi gugatan,” imbuhnya.

Menurutnya, adanya apliasi BPJS TKU membuat peserta saat ini dapat dengan mudah melakukan pendaftaran, monitoring iuran dan klaim jika terjadi sesuatu dengan menggunakan smart phone. Sehingga tidak perlu mengantre untuk melakukan hal tersebut.

“Jangan sampai ada pekerja yang tidak terlindungi. Karena hal tersebut merupakan hak para pekerja yang dijamin oleh undang – undang,” pungkasnya. (ger)

Berita Lainnya