Untuk Kepentingan Umum

Kembangkan Usaha Mikro, Dinkop dan UKM Kota Tangsel Garap Industri Pangan

 

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop dan UKM) Kota Tangsel terus mengembangkan usaha mikro. Caranya dengan melakukan pembinaan dan menggarap program yang sudah pro rakyat kecil. Usaha ini bila serius dikembangkan akan membesar dan memiliki prospek hebat. Bahkan, bisa tembus pasar ekspor.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Dinkop dan UKM belumlama ini melakukan kegiatan pengembangan. Yakni dengan menggelar Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Keunggulan Kompetitif Produk UMKM, angkatan III. Acara yang diisi dengan Sosialisasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) ini merupakan kegiatan yang berkelanjutan. Kegiatan ini didasari pemikiran bahwa industri rumah tangga pangan berprospek cerah.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Dahlia Nadeak, mengatakan, acara ini menghadirkan mengundang sejumlah narasumber yang berasal dari instansi pemerintahan dan akademisi, kegiatan ini juga diikuti para pelaku UKM sebagai peserta. Peserta mendapat informasi seputar industri rumah tangga pangan (IRTP) yang meliputi, pengertian, kualitas produk, sanitasi, modal usaha, pengajuan permohonan SPP-IRT ke Dinkes setempat.

”Kita sosialisasikan tentang label pangan. Apa itu label pangan, peraturan, fungsi label pangan, syarat label, penerapan kode produksi, pencantuman logo halal sampai dengan informasi nilai gizi produk pangan,” kata Dahlia.

Ia yakin dengan kelengkapan administrasi industri rumahan, produk tersebut akan mampu bersaing dengan produk yang lebih besar. Ini lantaran syarat untuk dapat bersaing dan bisa diterima pasar ekspor adalah kelengkapan administrasi. Mulai dari label halal, distribusi, hingga kemasan yang menarik.

Jika ini bisa diwujudkan tentunya produk rumahan asli Tangsel akan terus mendapat tempat di pasar domestik ataupun internasional. Hal ini yang coba untuk diwujudkan. Pihaknya akan lakukan pendampingan supaya kelengkapan-kelengkapannya bisa terpenuhi.

“Ini yang terus kita dorong soal kelengkapan administrasi dan lain sebagainya,” ujarnya.

Salah satu materi penting yang disampaikan Dinkes dalam kegiatan itu yakni soal bahan tambahan pangan (BTP). Disebutkan bahan tambahan pangan adalah bahan atau campuran bahan yang secara alami bukan merupakan bagian dari bahan baku pangan. BTP itu sengaja ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. BTP itu dapat berupa bahan pewarna, pengawet, penyedap rasa, anti gumpal, pemucat dan pengental.

”Para peserta juga diinformasikan agar mewaspadai penggunaan bahan pengawet dan zat pewarna dalam makanan yang dilarang karena menimbulkan risiko kesehatan,” tambah Dahlia. (adv)

 

Berita Lainnya