Untuk Kepentingan Umum

Pekerja yang Tidak Mendapatkan THR dari Perusahaan Bisa Melapor ke Posko Disnaker Tangsel

Seorang driver ojek online melihat baliho Posko Pengaduan THR Disnaker Kota Tangsel saat melintas, Selasa (21/5) di Kantor Disnaker Tangsel, Jalan Raya Melati Mas Blok O Nomor 01-03, Jelupang, Kecamatan Serpong Utara.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka Posko Pengaduan THR. Posko ini bertujuan untuk melayani informasi dari pekerja atau buruh industri yang tidak mendapatkan haknya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

“Posko sudah mulai beroperasi sampai H-1 lebaran,” ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel, Purnama Wijaya.

Ia menerangkan, Posko Pengaduan THR berdiri di kantornya, Jalan Raya Melati Mas Blok O Nomor 01-03, Jelupang, Kecamatan Serpong Utara.

Selain menerima pengaduan, lanjut Purnama, tim juga ditugasi melakukan pemantauan. “Tim merumuskan, mengembangkan dan menyelesaikan perselisihan antar pekerja dengan perusahaan terkait THR,” terangnya.

Purnama menambahkan, secara periodik tim Posko Pengaduan THR memberikan laporan kepadanya tentang perkembangan laporan sengketa uang lebaran.

“Jadi bagi pekerja yang tidak mendapatkan hak THR silahkan datang dan lapor ke pelayanan kami,” ungkap Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel, Yantie Sari.

Ia menguraikan, ada enam poin yang diatur sebagaimana amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 06 Tahun 2016 tentang THR. Pertama, THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang punya masa kerja satu bulan atau lebih.

Pekerja punya hubungan kerja dengan pengusaha dalam masa waktu tertentu atau tidak tertentu. Besaran THR pekerja yang masa waktu tugasnya 12 bulan atau lebih secara berturut-turun diberikan sebanyak satu bulan nominal upah.

“Besaran upah bagi pekerja yang masa tugas 1 bulan secara terus menerus atau kurang dari 12 diberikan secara proporsional. Dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah dibagi 12,” urai Yantie.

Ia mengungkapkan, ada juga aturan bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas upah satu bulan dihitung. Pekerja yang punya masa kerja 12 bulan atau lebih, upah sebulan dihitung rata-rata selama setahun sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja yang punya masa kerja kurang dari 12 bulan, upah sebulan dihitung rata-rata yang diterima per bulannya. “THR paling lambat diberikan sepekan sebelum hari raya keagamaan,” ungkap Yantie.

Ditambahkannya, apabila pengusaha terlambat atau sama sekali tidak memberikan THR dapat dikenai sanksi sesuai Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Berkenaan dengan hal tersebut, hendaknya membayarkan THR tepat waktu,” pesan Yantie. (den)

Berita Lainnya