Untuk Kepentingan Umum

Terkait Pilpres, Organ Mahasiswa Minta Semua Elemen Hormati Keputusan MK  

Ilustrasi

Sejumlah elemen masyarakat diminta menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilpres. Pasalnya, keputusan lembaga tertinggi peradilan tersebut bersifat mengikat dan tidak bisa diganggu gugat. Artinya seluruh polemik yang beredar harus sudah diakhiri. Tidak ada lagi perbedaan pandangan, gesek-gesekan, apalagi hingga sampai terjadinya pertikaian.

Ketua DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Banten Solahudin Tamam mengajak rakyat untuk menghormati apapun keputusan MK. Soalnya putusan dari MK tersebut bersifat final dan tak bisa diganggu gugat. Sebagai warga Negara yang baik sudah seyogyanya menerima ketuk palu hakim konstitusi.

“Saya rasa keputusan para hakim harus dihormati. Beda pilihan, beda pandangan, harus berakhir ketika hakim MK memutuskan sengketa pilpres. Tidak boleh sampai menolak,” katanya, lewat rilis yang diterima Respublika.id, kemarin

Tamam mengatakan, keputusan MK menjadi berakhirnya rangkaian pilpres yang sudah berjalan setahun terakhir. Semua elemen masyarakat harus kembali bersatu, menanggalkan perbedaan, dan memiliki satu pandangan untuk memajukan Indonesia.

Ia pun menolak adanya mobilisasi massa jelang keputusan tersebut lantaran dikhawatirkan digunakan penumpang gelap untuk melakukan kericuhan. Jika ini terjadi yang dirugikan masyarakat karena menganggu stabilitas negara. “Rakyat yang paling dirugikan kalau sampai terjadi kericuhan. Persatuan dan kesatuan harus kita jaga,” ujarnya.

Untuk diketahui, MK mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan hasil sengketa pilpres. Awalnya, sidang pengucapan putusan akan digelar Jumat (28/6/2019). Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).

Pembacaan putusan sengketa digelar usai MK menyelesaikan pemeriksaan perkara melalui lima sidang, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait. (firda)

Berita Lainnya