Untuk Kepentingan Umum

Ratusan Miras Bersegel Diamankan Satpol PP Tangsel

DPRD Kota Tangsel bersama Satpol PP dan PPNs Tangsel menggelar razia dikawasan pergudangan, Taman Tekno blok J1 nomor16, Kecamatan Setu, Tangsel. Hasilnya, ratusan botol minuman beralkohol (mikol) beraneka jenis diamankan petugas.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Oki Rusdianto menjelaskan, tujuan kegiatan tersebut adalah untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 mengenai ketertiban dan ketentraman masyarakat.

“Tangsel sudah tidak boleh ada peredaran, distribusi dan produksi minuman beralkohol. Hari ini kita lakukan giat supaya kita bisa menegakan perda tersebut,” ucapnya, Kamis (27/6/2019).

Adapun minuman beralkohol yang diamankan, sambung Oki, jenisnya memiliki kadar alkohol lebih dari 40%.

“Kita sudah melakukan pemantauan sejak beberapa waktu lalu. Hari ini akhirnya kami lakukan penindakan,”tambahnya.

Menurutnya, sumber mikol yang diamankan oleh pihaknya berasal dari luar Tangsel.

” Saat ini kita baru
akan lakukan pemeriksaan. kemungkinan akan dipanggil ke kantor pengelolanya,” tambahnya.

Anggota DPRD Tangsel Rizki Jonis menjelaskan, pihaknya mengapresiasi kinerja satpol pp karena mereka sudah mendapatkan satu gudang penyimpanan miras.

“Ini sudah melanggar peraturan kita bahwa di tangsel sejak 2014 lalu sudah bebas dari minuman miras. Yang kedua kita belum mengetahui ada izin atau tidak dan sudah bayar pajak atau tidak. dari situ akan ada satpol pp dan ppns akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Menurutnya, walupun disegel dengan pita cukai peredaran mikol di Tangsel tetap tidak diperbolehkan.

“Kalo kecolongan ya pasti kecolongan, cuma kan ini kerja pol pp dan ppns perlu diapresiasi mereka benar2 melakukan penegakan daerah.(ger)

Berita Lainnya