Untuk Kepentingan Umum

Polisi Bekuk Guru Bimbel di Tangsel yang Cabuli Murid

Wakapolres Tangsel Kompol Arman saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Kecamatan Serpong, (28/6/2019).

Satuan Polisi Resort Tangerang Selatan berhasil membekuk tersangka pencabulan yang berkedok sebagai guru bimbel.

Tersangka berinisial IB (24) tega mencabuli muridnya JEA, laki-laki (15) dengan cara memegang dan memainkan alat kelamin serta melakukan Oral Sex (Blowjob) terhadap kemaluan korban.

Tak cukup dengan Blowjob, Wakapolres Tangsel Kompol Arman menuturkan, tersangka sampai melakukan sodomi di anus korban. Kalakuan bejat itu dilakukan tersangka sejak bulan Juli 2017 sampai Mei 2018 di kediaman korban Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

“Jadi berdasarkan keterangan korban, tersangka itu berkali-kali mencabulinya. Nah kemudian pada bulan Mei 2018 saat mengajar, tersangka ini melakukannya lagi dengan cara oral seks, kemudian melakukan penetrasi organ genital ke anus korban atau sodomi. Setelah kejadian itu korban menceritakannya kepada orangtuanya dan langsung melaporkannya ke Polres Tangsel,” ungkap Arman dalam keterangan pers di Makopolres Tangsel, Jalan Promoter, Kecamatan Serpong, (28/6/2019).

“Saat ini yang bersangkutan korban masih duduk di bangku kelas 8 SMP berjenis kelamin laki-laki, umur 15 tahun dan korban sendiri adalah murid bimbingan belajar tersangka,” tambahnya.

Menurut Arman, berdasarkan keterangan tersangka, dirinya melakukan perbuatan dosa itu karena dahulu tersangka pun sudah pernah dicabuli dengan cara yang sama. Dengan begitu, lanjut Arman, secara psikoligis perilaku itu bisa disebut menular.

“Makannya setelah ini kita akan berkordinasi lagi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) agar hal itu tidak terulang lagi,” ujarnya.

Di lokasi yang sama, Kasatreskrim Polres Tangsel Alexander Yurikho mengatakan, tersangka Imam Baihaki merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Tangsel yang melakoni kerja sampingan lewat mengajar bimbel.

“Tersangka melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (den)

Berita Lainnya