Untuk Kepentingan Umum

Razia Pergudangan, Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Miras Impor

Petugas Satpol PP Kota Tangsel menyita ratusan krat minuman beralkohol, di pergudangan Taman Tekno, Blok J1, Nomor 16, BSD, Kecamatan Setu, Kamis (28/6).

Ratusan krat minuman beralkohol diamankan Satpol PP Kota Tangerang Selatan usai melakukan razia di pergudangan Taman Tekno, Blok J1, Nomor 16, BSD, Kecamatan Setu, Kamis (28/6), ribuan botol miras tersebut diduga merupakan barang impor dari luar Indonesia.

Kepala Seksi Penegakkan Undang-undang pada Satpol PP Tangsel, Muchsin menuturkan pihaknya melakukan sidak dan menyita ratusan minuman haram itu. Menurutnya, Tangsel sejak 2014 tidak diperbolehkan ada peredaran distribusi minuman beralkohol.

“Pergudangan ini yang kita tahu sudah lama tapi beberapa bulan terakhir kita lakukan pemantaun dan baru hari ini kita razia. Bir ini kita lihat merknya dari luar semua. Untuk jenisnya kita belum liat tapi yang pasti alkoholnya ini lebih dari 40 persen,” kata Muchsin di lokasi perkara.

Lanjut Muchsin, Pemkot Tangsel melalui Perda Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan khususnya pasal 122 menegaskan, bahwa Pemkot Tangsel tidak menerbitkan izin usaha Industri, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol serta melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol.

“Kalo untuk pengelola di gudang ini belum kita periksa, kemungkinan nanti akan kita panggil ke kantor. Tapi kalo untuk jumlah personel operasional di gudang ini itu ada 4 mobil dan 3 orang,” jelasnya.

Hal senada dikatakan Anggota Komisi 4 DPRD Kota Tangsel, Rizki Jonis yang juga ikut dalam sidak tersebut. Menurutnya, pertama dirinya mengapresiasi kerja Satpol PP dan PNS karena mereka mendapatkan satu gudang tempat penyimpanan miras.

“Miras ini kan merendahkan martabat kita, semboyan kita sebagai kota yang Cerdas, Modern, Religius. Makanya sejak 2014 kita pastikan Tangsel sudah bebas dari yang namanya miras,” ungkap Rizki Jonis.

Yang kedua, lanjut Rizki, dirinya belum mengetahui apakah gudang tersebut mempunyai izin atau tidak, atau membayar pajak atau tidak. Dari situ pihaknya bersama Satpol PP akan melakukan peyelidikan lebih lanjut.

“Kalo masalah cukai di sini ada semua cukainya, tapi kan berbeda ketika miras tersebut masuk ke Tangsel yang sudah bebas dari miras, selanjutnya yang kita lihat adalah izinnya,” tuturnya.

“Ya kalo dibilang kecolongan ya pasti kecolongan, cuman kerja Pol PP dan PNS ini patut kita apresiasi karena benar-benar menegakkan peraturan daerah,” imbuhnya. (den)

Berita Lainnya