Untuk Kepentingan Umum

Kasus Pungli, Komisi II DPRD Tangsel Panggil Kadisbud

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan. (foto: istimewa)

Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ahmad Syawqi memanggil kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Taryono untuk dimintai penjelasan terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) di SDN 02 Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Rabu (3/7).

Poin penting dalam pemanggilan itu diantaranya adalah, pihaknya mendesak Taryono agar segera mengevaluasi dan merombak anggota komite sekolah yang memiliki kesempatan untuk melakukan Pungli.

“Tadi saya sudah sampaikan juga bahwa di sekolah itu kan ada komite. Komite kan terdiri dari tokoh, wali murid sebagai perpanjangan tangan. Nah kalo memang komitenya ini diisi oleh orang-orang yang memang sudah tidak punya murid atau anak di sekolah sebaiknya dievaluasi,” ujar Syawqi usai bertemu Taryono di ruang kerjanya.

Lanjut Syawqi, seharusnya yang menjadi anggota komite sekolah itu menurutnya, adalah wali murid yang masih mempunyai anak yang bersekolah.

“Karena ini kejadian kalo misalnya terbentuk ya anaknya udah pada lulus tapi anaknya masih ngejabat sebagai ketua komite. Ini kan yang dikhawatirkan ada main dari mantan-mantan komite ini,” tandasnya. (den)

Berita Lainnya