Untuk Kepentingan Umum

Advokat Rumini Sebut Dugaan Pungli di SDN Pondok Pucung 02 Melibatkan Kepala Dinas

Rumini saat melaporkan kasus dugaan pungutan liar dan penyimpangan anggaran dana BOSDa ke Polisi, Kamis (4/7) di Mapolres Tangerang Selatan, BSD Serpong.

Koordinator Divisi Advokasi dan Investigasi Tangerang Public Transparency (TRUTH), Jupri Nugroho
menyebut kasus dugaan pungutan liar dan penyimpangan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Pondok Pucung 02, Tangerang Selatan terstruktur dan melibatkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel.

Jupri menduga pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah ada kaitannya dengan penyelewengan otoritas yang dimiliki Kadisdikbud dalam mencairkan anggaran dana BOSDa.

“Sebenarnya ini pungli sekolah, tapi Dinas Pendidikan belum ada tindakan ke sekolah,” ungkap Jupri.

Pendamping hukum Rumini itu juga menyesalkan pernyataan Disdik Tangsel yang melakukan sidak langsung ke sekolah Guru Rumini bekerja yang mengatakan bahwa keberadaan pungli itu tidak benar, Disdik berdalih bahwa itu dana sumbangan.

Menurut Jupri, kasus Rumini adalah akumulasi dari beberapa kasus-kasus sebelumnya, dia menduga bahwa Kepala Dinas juga berperan dalam dugaan penyelewengan dana BOS tersebut.

“Dugaannya Kepala Dinas, ada indikasi kesana, indikasi bahwa sekolah harus nyetor ke dinas, kita semua tau kok, tinggal bagaimana penegak hukum mengungkap kasus ini sedetil-detilnya,” tambahnya.

Jupri berharap Polisi dapat menyelesaikan kasus yang dilaporkan Rumini sampai tuntas hingga semua yang terlibat dan terindikasi dapat dihukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Bagaimanapun pungli adalah salah satu penyakit di Tangsel yang tak pernah selesai,” tutupnya. (den)

Berita Lainnya