Untuk Kepentingan Umum

Tidak Percaya Dengan Tim Investigasi Dindik, Rumini Melapor ke Polisi

Rumini menunjukan surat tanda bukti lapor dari Kepolisian Resor Tangerang Selatan, Kamis (4/7) di Mapolres Tangsel, BSD Serpong.

Guru honorer bernama Rumini yang mengajar di SDN Pondok Pucung 02, Tangerang Selatan, melaporkan dugaan praktik pungutan liar dan penyimpangan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang terjadi di sekolahnya ke Polisi.

Rumini didampingi kuasa hukumnya mendatangi Mapolres Tangerang Selatan pada Kamis, (4/7) siang,  Rumini menyerahkan sejumlah barang bukti kwitansi proyektor infocus serta kartu iuran komputer, dia telah mendapatkan surat tanda bukti lapor dari Kepolisian Resor Tangsel.

Rumini mengatakan upaya pelaporan kepada aparat penegak hukum adalah bentuk keresahannya terhadap masalah pungli yang ada di SDN Pondok Pucung 2, yang seharusnya sudah di-cover dana BOS dan BOSDa yang masih dibebankan kepada orang tua.

“Yaitu pungutan yang bertahun-tahun terjadi di sekolah kami, diantaranya uang kegiatan siswa Rp 130 ribu, uang dana komputer atau iuran komputer Rp 20 ribu per bulan, kemudian buku selalu membeli sendiri-sendiri siswa itu. Dan yang terakhir adalah masalah uang infocus,” terang Rumini kepada respublika.id.

Alasan lain Rumini melibatkan polisi adalah tidak percayanya Rumini terhadap Tim Investigasi yang dibentuk oleh Disdikbud Tangsel, tim yang terdiri dari Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Banten dan Disdikbud Tangsel dinilai tidak menjalankan tugas yang seharusnya.

Rumini menyebut bahwa tim investigasi tersebut adalah mafia dana anggaran BOSDa, menurutnya tim tersebut justru malah melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum.

“Inspektorat turun, tetapi mereka meminta kekeluargaan, jujur, dua kali turun, dia minta kekeluargaan, tetapi tetap saya minta independensi,” tambahnya.

Tak hanya sampai disitu, menurut Rumini tim yang bertugas melakukan investigasi tersebut menyambangi beberapa orang tua murid dan mengkondisikan para orang tua untuk tidak banyak memberikan keterangan terkait praktik pungutan liar.

“Yang tadinya menyuarakan secara frontal masalah pungutan yang terjadi di sekolah sampai kami dapat semua barang bukti, tapi ternyata saat inspektorat turun semua sudah dikondisikan,” keluh Rumini.

Selain berharap terhadap proses hukum di kepolisian, Rumini juga didampingi oleh Komnas HAM, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), LPSK dan LSM.

“Karena ini tugas bersama dalam pemberantasan mafia pendidikan. Karena dana BOS terlampau besar, tapi masyarakat selalu terbebani dengan hal yang seharusnya sudah ter-cover oleh dana BOS itu,” tukasnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Taryono menanggapi tindakan Rumini melaporkan institusinya ke Polisi, menurut Taryono pelaporan tersebut adalah hak semua orang.

Terkait dugaan penyelewengan dana BOSDa oleh institusi pendidikan yang dibawahinya, Taryono hanya akan menunggu hasil investigasi Inspektorat yang didampingi BPKP Banten.

“Kami sudah melayangkan surat kepada inspektorat untuk melakukan investigasi secara menyeluruh, tunggu saja hasil investigasinya,” tutup Taryono. (den)

Berita Lainnya