Untuk Kepentingan Umum

Ombudsman Banten: Kasus Rumini Sudah Tepat Dilaporkan ke Polisi

Rumini akhirnya melaporkan kasus dugaan praktik pungli di SDN Pondok Pucung 02 ke polisi, Kamis (4/7) kemarin di Mapolres Tangsel, BSD Serpong.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Bambang P Sumo mengapresiasi tindakan Rumini yang melaporkan kasus dugaan pungli dan penyelewengan dana BOS/BOSDa di SDN Pondok Pucung 02 ke Polisi.

Bambang mengatakan, walau sampai saat ini pihaknya belum mendapat pengaduan dari Rumini terkait pemecatannya oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan, Bambang berharap kasus tersebut dapat tuntas hingga terungkap semua para terduga pelaku.

“Seharusnya diselesaikan akar masalahnya dan ada kebijakan yang lebih baik dari Dinas Pendidikan.
Sudah tepat kasus punglinya dilaporkan ke Polisi,” ujar Bambang saat dihubungi, Jumat (5/7).

Menanggapi soal adanya penyelewengan dana BOS dan BOSDa, Bambang juga meminta kepada pihak sekolah untuk transparan dalam mengelola anggaran dari pemerintah tersebut.

Menurutnya, penyelenggaraan dan pertanggungjawaban pengelola dana anggaran sudah tertera jelas aturannya dalam PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH.

“Dana BOS dan BOSDA sudah ada aturan dalam pemanfaatan dan pertanggungjawabannya. Dan harus dikelola dengan transparan,” jelas Bambang.

Meski begitu, menurut Bambang seringkali pihak sekolah mengeluhkan bahwa dana bantuan tersebut belum bisa mencukupi semua kebutuhan operasional.

“Termasuk membayar gaji guru honorer,” tukasnya. (den)

Berita Lainnya