Untuk Kepentingan Umum

Tertib Pencatatan Pembukuan Terus Didorong Bapenda Tangsel

Wajib Pajak (WP) di Kota Tangsel wajib menyimpan buku, dokumen ataupun catatan pembukuan selama lima tahun. Hal ini untuk mengetahui WP yang sudah patuh dan yang belum patuh. Maka itu, pemeriksaan pajak dilakukan terhadap mereka yang terindikasi tidak patuh, sehingga setelah diperiksa akan menjadi patuh.

Kabid Pemeriksaan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel Cahyadi mengatakan, pemeriksaan pun bukan satu-satunya cara dalam menguji kepatuhan. UU mengatur fungsi pembinaan agar wajib pajak memahami hak dan kewajibannya. Penyuluhan, sosialisasi, dan Bimtek bagi wajib pajak tentang pembukuan yang tertib menjadi penting dan menjadi agenda nya bidang pemeriksaan pajak daerah Kota Tangsel . Hal ini dijalankan terus untuk membangun kesadaran. Akan tetapi cara ini tidak selamanya efektif.

Dia menjelaskan kenapa dalam sistem perpajakan nasional harus ada pemeriksaan. Sejak tahun 1984 Indonesia mengubah sistem pemungutan pajak dari official assessment system atau petugas pajak berwenang menetapkan besarnya pajak terutang menjadi self assessment system atau wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung atau memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutangnya.

Pengubahan tersebut, kata Cahyadi, merupakan bagian dari penghormatan hak warga negara yang di dalam negara demokratis kedudukannya setara dengan negara. Konsekuensinya, benar tidaknya pajak yang dibayar kini tergantung pada kejujuran wajib pajak.

“Maka UU Perpajakan mengatur wajib pajak membayar pajak terutang sesuai keadaan yang sebenarnya tanpa bergantung pada penetapan kantor pajak,” jelas dia.

Maka itu, sebelum wajib pajak mematuhi ketentuan yang dituangkan dalam Perda dan Perwal Kota Tangsel. Walikota memberi kewenangan kepada Kepala Bapenda melalui Bidang Pemeriksaan pajak Daerah dengan tujuan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap wajib pajak dalam rangka melaksanakan kewajiban perpajakan daerah dan atau untuk tujuan lain. Untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

“Nyatanya jumlah wajib pajak masih sedikit, yang jujur dalam melapor omzet dalam e-SPTD juga belum optimal, apalagi yang sukarela membayar. Terhadap mereka inilah pemeriksaan pajak ditujukan,” tambah dia.

Oleh karena itu, pemeriksaan pajak adalah konsekuensi logis dari self assessment system, supaya kepatuhan dan kejujuran dapat diuji untuk memenuhi rasa keadilan wajib pajak patuh.

“Tidak mau ada pemeriksaan? Oh, apakah mau kembali ke official assessment, di mana pajak terutang ditetapkan kantor Badan Pendapatan Daerah? Yakin?” ungkapnya. (adv)

Berita Lainnya