Untuk Kepentingan Umum

Miris, Siswi SMP di Tangsel Diperkosa Tukang Galon dan Pegawai Laundry

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan dan Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharam Wibisono Adipradono menunjukan barang bukti kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, Selasa (16/7) di Mapolres Tangsel.

Seorang Siswi SMP di Tangerang Selatan diperkosa oleh dua orang temannya yang berprofesi sebagai tukang galon dan pegawai laundry, NMY (16), seorang anak dibawah umur disetubuhi setelah mengalami pemaksaan dari dua orang pelaku Jaya Permana (19) dan Syahbandi (22).

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan menjelaskan mulanya, korban berkenalan dengan pelaku Jaya Permana dari media sosial, setelah itu NMY dan pelaku menjalin hubungan sebagai kekasih atau pacar.

“Pada tanggal kejadian, korban diajak bertemu oleh pelaku Jaya Permana di daerah Reni Jaya Pamulang,” ungkap Ferdy, Selasa (16/7) saat Konferensi Pers di Mapolres Tangerang Selatan, BSD Serpong.

Tanpa sepengetahuan korban, ternyata Jaya Permana datang bersama seorang temannya Syahbandi alias Dimas, pada saat itulah kata Ferdy, korban dipaksa disetubuhi oleh kedua pelaku.

“Jadi dua-duanya menyetubuhi korban secara bergantian, bahkan menurut keterangan korban ataupun tersangka, yang melakukan terlebih dulu yaitu Sayhbandi rekan dari pacar korban”, tambahnya.

Ferdy mengatakan bahwa status korban kini masih duduk di bangku kelas 9 salah satu SMP di Tangsel, akibat kejadian tersebut, dilakukan pendampingan kepada korban di P2TP2A guna kepentingan trauma healing.

Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (den)

Berita Lainnya