Untuk Kepentingan Umum

Satreskrim Polres Tangsel Akan Panggil Semua Saksi Kasus Rumini

Rumini manatan guru SDN Pondok Pucung 02 menunjukan surat laporan polisi, Rumini melaporkan kasus dugaan pungli di sekolah tempatnya bekerja dan tindakan intimidasi kepada dirinya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan AKP Muharam Wibisono Adipradono mengatakan akan memanggil semua saksi yang terkait dengan kasus Rumini, menurutnya kini polisi sedang menindaklanjuti kasus mantan guru SDN Pondok Pucung itu.

Seperti diketahui sebelumnya, laporan Rumini kepada polisi yaitu prihal dirinya yang merasa diintimidasi dan dianiaya oleh pihak sekolah lantaran mencoba membongkar pungutan liar (Pungli).

“Ini masih proses lidik masih kita dalami semua, harap bersabar atas kasusnya. Untuk bukti masih belum kita simpulkan karena kita masih membutuhkan keterangan saksi lain. Kesimpulan dari tindak pidanan kasus ini belum bisa kita simpulkan,” ungkap Muharam di Makopolres Tangsel, Jalan Promoter, Kecamatan Serpong, Selasa (16/7).

Menurut Muharam, pihaknya akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Taryono, namun belum diketahui waktunya. Yang jelas, lanjutnya, beberapa pihak terkait dari pihak Rumini dipanggil semua.

“Kita sudah merencanakan memang semua yang terkait akan kita undang untuk klarifikasi, pihak dinas pendidikan dan kebudayaan kota Tangerang Selatan belum kita undang,” jelasnya.

“Rumini kan Kamis pekan lalu sudah memberikan keterangan. Ya kita juga membutuhkan keterangan saksi terkait, karena kita yang mengundang maka butuh proses,” tambahnya. (den)

Berita Lainnya