Untuk Kepentingan Umum

Bapenda Tangsel Optimalisasi Pajak Hiburan

Sebagai daerah penyangga ibukota membuat Tangsel menjadi target pengusaha yang bergerak di bidang hiburan. Hal itu bukan tanpa isapan jempol semata. Buktinya di setiap sudut daerah pemerakan Kabupaten Tangerang ini banyak berdiri tempat-tempat hiburan. Mulai dari karaoke, pijat kesehatan, spa dan sebagainya.

Keberadaan tempat tersebut tentunya menjanjikan dari segi pendapatan asli daerah. Ini potensi besar yang tidak dipandang sebelah mata. Karenanya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel begitu gencar menggarap pajak hiburan.

Langkah cepat dilakukan, dari pemeriksaan wajib pajak hingga sosialisasi untuk memberikan pemahaman tentang pajak.

Nah, Pajak Hiburan digolongkan salah satu pajak daerah sebagaimana Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 yang merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, serta Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.

Kepala Seksi Pemeriksaan Pajak Daerah Wilayah II Bapenda Kota Tangsel Marlina DJ Bonde mengatakan, potensi besar dari sektor pajak hiburan harus benar-benar dimanfaatkan. Caranya dengan melakukan sejumlah upaya, dari pendataan wajib pajak, sosialisasi, mendatangi tempat hiburan hingga pemeriksaan pajak. Hal ini bertujuan agar wajib pajak paham tentang aturan pajak daerah sehingga muncul kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak sesuai ketentuan undang-undang.

Dirinya mengaku terus melakukan sejumlah terobosan agar potensi penerimaan daerah dari pajak hiburan bisa meningkat. Salah satu upaya meningkatkan kesadaran wajib pajak misalnya bagi tempat hiburan yang tidak patuh akan dipasangi sticker belum membayar pajak.

“Kami juga secara rutin melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak, terutama kepada 10 jenis pajak daerah,” sambungnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga memasang sejumlah alat tapping box pada mesin transaksi setiap wajib pajak. Demikian pula surat pemberitahuan pajak secara online atau SPTPD online pun telah diterapkan agar memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran secara self assesment.

Kepala Bidang Pemeriksaan pajak daerah Bapenda Tangsel Cahyadi menjelaskan, sektor pajak hiburan memiliki kontribusi cukup besar dalam penerimaan asli daerah, oleh karena itu untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran pajak hiburan maka salah satu instrumennya dengan tindakan pemeriksaan.

Jadi dengan sejumlah upaya yang dilakukan harapannya akan  meningkatkan kesadaran kepada para pengusaha tempat hiburan selaku wajib pajak agar melaporkan data omzetnya dengan benar dalam rangka membayar pajak hiburan. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan sebagai fungsi pengawasan dan uji kepatuhan serta pemeriksaan untuk tujuan lainnya (adv)

Berita Lainnya