Untuk Kepentingan Umum

Buntut Tragedi Imam Bonjol, Truk Tanah Dilarang Beroperasi

Truk tanah yang menewaskan empat orang di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Cibodas Kamis (1/8/2019) pagi menuai perhatian serius dari Pemkot Tangerang. Walikota Tangerang pun secara tegas mengeluarkan surat edaran (SE) untuk menghentikan sementara aktifitas truk tahan di seluruh wilyah Tangerang.

Penghentian operasional tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Walikota Tangerang Arief R Wismansyah yang ditembuskan ke Polres Metro Tangerang Kota Nomor 024/2685-Dishub/2019 tentang operasional bagi angkutan tanah atau pasir di wilayah Kota Tangerang.

Adapun dasar penghentian tersebut adalah adanya Perda nomor 8 tahun 2018 tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan msyarakat. “Untuk seluruh angkutan pasir atau tanah per 1 Agustus dilarang berada di jalan – jalan kota Tangerang. Khusus untuk yang memiliki berat 8,5 ton keatas, tronton dan gandengan ataupun sejenisnya,” ujar Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, Kamis (1/8/2019).

Jika membandel, sambung Arief, pengelola truk dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan perundang – undangan yang berlaku. “Jika membandel kita akan tindak sesuai aturan,” pungkasnya.(panda)

Berita Lainnya