Untuk Kepentingan Umum

Langgar Aturan, Puluhan Truk Dikandangkan

Dinas Perhubungan Kota Tangerang langsung bergerak cepat merespon Surat Edaran pembatasan operasional kendaraan yang mulai diberlakukan sejak 1 Agustus kemarin. Walhasil, puluhan truk terjaring dan langsung dikandangkan.

Kepala Bidang Lalulintas pada Dishub Kota Tangerang Andika Nugraha mengatakan, hingga hari kedua pasca terbitnya Surat Edaran Walikota Nomor 024/2685-Dishub/2019 tentang pelarangan operasional bagi angkutan tanah atau pasir di wilayah Kota Tangerang telah terjaring sebanyak 62 truk.

“Hari pertama kita amankan 49 kendaraan dan hari kedua ada 13 kendaraan,” ujarnya,Jumat (2/8/2019).

Andika mengatakan, pihaknya akan terus menindak truk membandel melalui wilayah Kota Tangerang dijam sibuk. Kendaraan yang terjaring, saat ini disimpan di Terminal Poris Plawad mengingat lokasi seluas dua hektar tersebut di dinilainya sanggup menampung jumlah truk yang melanggar.

” Truk hasil razia kami simpan di Terminal Poris Plawad,” ujarnya. (panda)

Berita Lainnya