Untuk Kepentingan Umum

Tekan Kecelakaan Kerja, Dinkop Dorong Pelaku UMKM Gabung BPJS Ketenagakerjaan

Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tangerang bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi keselamatan kerja kepada 100 pelaku usaha. Itu dilakukan Pemkot Tangerang untuk melindungi pelaku UMKM dari kecelakaan kerja yang kapan saja dapat terjadi.

Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Herman Suwarman menjelaskan, tingginya resiko kerja membuat pihaknya mendorong pelaku UMKM untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerja. “Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pelaku UMKM akan mendapat banyak manfaat. Salah satunya jaminan kematian dan kecelakaan kerja,” ujarnya ketika ditemui, Kamis (15/8/2019).

Kepala Bidang Kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikokol Achmad Feisal Santoso mengatakan, hingga pertengahan 2019 kepesertaan pelaku UMKM tergabung BPJS Ketenagakerjaan masih minim. Dimana dari total 12.508 pelaku UMKM se Kota Tangerang baru 20 % yang menjadi peserta. “Ini yang menjadi fokus kita untuk meningkatkan kesadaran pelaku UMKM bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Feisal mengatakan, dengan membayar iuran minimal Rp 20 ribu peserta akan mendapatkan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Besaran sanrun kematian Rp 24 juta plus 12 juta untuk beasiswa. “Untuk kecelakan peserta akanemdapat biaya pengobatan sesuai petunjuk mesis santunan,”pungkasnya. (panda)

Berita Lainnya