Untuk Kepentingan Umum

Cegah Pelanggaran, Satpol PP Gelar Penyuluhan Perda Nomor

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bersama Kecamat Pinang dan Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyuluhan kepada 118 masyarakat Pinang. Kegiatan yang dilaksanakan di aula Kecamatan Pinang ini untuk menambah pengetahuan masyarakat akan produk hukum milik Pemkot Tangerang.

Kegiatan penyuluhan lokasi rawan pelanggaran perda tahun 2019 ini membahas dua Peraturan Daerah (Perda). Antara lain Perda nomor 7 dan 8 tahun 2005 tentang minuman beralkohol dan pelacuran serta Perda nomor 8 tahun 2018 tentang ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.

Kabid Binmas Satpol PP Kota Tangerang Didi Rusdiana menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan upaya Pemkot melakukan pencegahan dan menekan jumlah pelanggaran Perda yang berpotensi dilakukan oleh masyarakat. Selain itu, penyuluhan tersebut juga salah satu upaya mendukung pemkot menciptakan program layak huni dan layak investasi.

” Dengan masyarakat mengetahui Perda tersebut diharapkan akan menciptakan kota yang aman dan nyaman,” ucapnya, Selasa (20/8/2019).

Lebih lanjut, pihaknya mengajak masyarakat berpartisipsi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar. “Jika ada potensi atau pelanggaran perda, masyarakat silahkan menghubungi Satpol PP,” pungkasnya. (panda)

Berita Lainnya