Untuk Kepentingan Umum

600 Pekerja Asal Kota Tangerang Bergerak ke Istana

Ribuan buruh yang tergabung dalam Forum Serikat Pekerja Indonesia Kota Tangerang bergerak ke Istana Negara Rabu pagi. Aksi longmarch tersebut dilakukan untuk menolak revisi Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang dinilai banyak merugikan pekerja.

Ketua DPC FSPI Kota Tangerang Abubakar H Yasin menjelaskan, pihaknya meminta presiden Joko Widodo untuk membatalkan revisi Undang Undang tersebut. Dimana dalam peraturan yang akan direvisi tersebut akan menghilangkan besaran pesangon yang diterima oleh buruh jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). “ Status karyawan tetap sudah tidak menjadi kewajiban perusahaan dan pekerja. Walhasil sekarang banyak buruh berstatus kotrak dan borongan. Sekarang banyak buruh tergantung terhadap masa kontrak,” ujarnya ketika ditemui dikawasan pertokoan Jalan M Toha, Rabu (21/8/2019).

Pihaknya mengharap, adanya aksi tersebut mendapat perhatian serius dari Presiden Jokowi. Sehingga lebih memeningkan kesejahtraan buruh yang ada di Indonesia. “Kami tidak menolak investasi. Tapi tolong jangan memberatkan dan merugikan pekerja Indonesia,” tambahya.

Jika tidak mendapat kabar baik dari Presiden, sambung Abubakar, pihaknya mengaku akan terus menyuarakan aksi tersebut hingga mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Dalam perjalanannya ke Istana Negara, seluruh buruh di Karawaci yang berjumlah sekitar 600 orang diberangkatkan menggunakan 3 buah bus dan sisanya menggunakan sepeda motor.

Kapolsek Karawaci AKP Yulies A mengatakan, untuk mengamankan aksi tersebut pihaknya menerjunkan 84 personel. Nantinya seluruh personel akan mengawal hingga ketitik kumpul dan perbatasan untuk diserah terimakan.

Wakil Walikota Tangerang Sachrudin mengimbau, masyarakat tidak melakukan aksi anarkis selama menyampaikan aspirasinya ke istana Negara. “Menyampaikan pendapat dimuka umum itu dibolehkan. Saya mengharapkan agar para pekerja menyampaikannya dengan baik,” pungkasnya. (panda)

Berita Lainnya