Untuk Kepentingan Umum

Pengawasan Pajak Daerah yang Diperketat Cara Bapenda Tambah PAD

 

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel kini punya strategi bagaimana menambah pundi-pundi uang. Ada banyak cara yang bisa dilakukan, dari pemasangan tapping box atau alat perekam hingga pemeriksaan pajak daerah.

Langkah-langkah tersebut sangat penting guna meningkatan uang untuk daerah. BIla ini bisa maksimal tentunya akan berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat. Tentunya jika PAD bagus, akan bersinergi langsung dengan tingkat kemakmuran rakyatnya.

Seperti pemeriksaan pajak yang merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemeriksa pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan profesional.

Nah, pada bulan ini juga hotel, restoran, dan tempat hiburan akan dipasangi alat perekam transaksi tapping box mulai Agustus 2019. Alat ini untuk mendukung transparasi pembayaran pajak oleh wajib pajak (WP) yang berasal dari ketiga usaha tersebut.

“Tapping box akan dipasang di hotel dan restoran, fungsinya untuk mencatat atau menangkap semua transaksi yang kemudian tercetak oleh printer point of sales,” kata Kepala Bapenda Tangsel, Dadang Sofyan.

Adanya alat ini diharapkan tidak akan ada kebocoran transaksi wajib pajak. Setiap hotel, restoran, ataupun tempat hiburan tidak akan dibebani biaya apa pun dalam sistem ini. Hanya saja, petugas yang akan mengoperasikan alat ini diserahkan kepada wajib pajak.

“Sumber daya manusia (SDM) kami serahkan kepada wajib pajak. Pemerintah hanya memberikan sosialisasi serta pelatihan kepada mereka sebelum menjalankan sistem ini,” katanya.

Kata dia, berdasarkan kondisi yang ada, salah satu upaya untuk mengontrol kepatuhan wajib pajak dengan memeriksa wajib pajak daerah, seperti restoran, parkir, hotel dan hiburan di wilayah tersebut.

Kegiatan pemeriksaan terhadap wajib pajak daerah dimaksudkan untuk mengawasi dan melihat pengelolaan administrasi para pelaku usaha yang usahanya menjadi objek pajak daerah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah.

Pihaknya tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak daerah, tetapi juga memberikan pemahaman dan penjelasan kepada wajib pajak agar dalam melakukan kewajiban agar dalam pelaksanaannya sesuai  aturan yang berlaku.

Pemeriksaan pajak dilaksanakan berdasarkan standar umum, standar pelaksanaan dan standar pelaporan. Temuan-temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten. Yaitu bukti yang valid dan relevan, seperti Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN).

Setelah kegiatan pemeriksaan terhadap wajib pajak daerah adalah intensifikasi dalam bentuk pemeriksan terhadap wajib daerah dapat dilaksanakan dalam rangka pengawasan dan menguji kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerahnya.

“Terlaksananya optimalisasi pengamanan target pendapatan yang bersumber dari pajak daerah, serta tertib administrasi dalam pelaksanaannya,” ungkap Dadang. (adv)

Berita Lainnya