Untuk Kepentingan Umum

Bapenda Tangsel Lakukan Pemeriksaan Pajak Secara Bertahap

Bapenda Tangsel lakukan pemeriksaan pajak daerah. Langkah ini dilakukan untuk menggeret pendapatan asli daerah. Adapun jenis pajak yang dilakukan pemeriksaan adalah pajak hiburan, pajak hotel, pajak parkir, pajak restoran dan BPHTB.

Kegiatan pemeriksaaan dilakukan secara bertahap, namun hingga bulan ini sudah ada pajak hiburan dan pajak restoran.  Pemeriksaan bertujuan dalam rangka menguji kepatuhan wajib pajak dan sebagai fungsi pengawasan. Pemeriksaan juga dapat dilakukan untuk tujuan lainnya dalam rangka menegakkan aturan pajak daerah.

Rencana Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah, khususnya seksi Pemeriksaan Pajak Daerah Wilayah 2 (dua) yang di dalamnya meliputi Daerah Kecamatan Ciputat dan Kecamatan Serpong Utara pada Agustus akan melaksanakan Pemeriksaan Pajak Parkir dan Pajak Restoran.

Dari sejumlah wajib pajak hiburan yang sudah diperiksa, ada yang kurang bayar dan nihil. Begitu juga pemahaman dan kepatuhan wajib pajak mesti ditingkatkan pembinaannya.
Subjek pajak hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan. Wajib pajak hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.

Sedangkan objek pajak hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, tentang objek pajak diatur pada Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2017 perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah pada pasal 30 ayat 2 meliputi : tontonan film, pagelaran kesenian, musik dan tari, pagelaran busana,kontes kecantikan,binaraga dan sejenisnya,pameran, permainan bilyard dan bowling, pacuan kuda dan kendaraan bermotor,diskotik,klub malam dan sejenisnya,sirkus,akrobat,sulap,pertandingan olahraga dan pusat kebugaran (fitness centre), permainan ketangkasan, panti pijat dengan fasilitas mandi uap/spa dan panti pijat tanpa faslitas mandi uap/spa dan refleksi.

Adapun tarif pajak hiburan sudah disosialisasikan kepada wajib pajak hiburan diantaranya untuk jenis tontonan film sebesar 10% (sepuluh persen),fitnes center (pusat kebugaran) sebesar 10% (sepuluh persen),permainan ketangkasan 10% (sepuluh persen), panti pijat dengan fasilitas mandi uap sebesar 40% (empat puluh persen), panti pijat tanpa fasilitas mandi uap/spa sebesar 20% (dua puluh persen),diskotik klub malam sejenisnya 50% (lima puluh persen) dan karaoke 30% (tiga puluh persen).

Kepala Seksi Pemeriksaan Pajak Daerah Wilayah II Bapenda Kota Tangsel Marlina DJ Bonde mengungkapkan pemeriksaan pajak restoran berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan dalam pelaksanaanya diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.

Marlina mengungkapkan, pemeriksaan ada yang selesai dan ada juga yang belum proses. Tapi sudah tahap persiapan pemeriksaan yang meliputi pengumpulan data. Seperti data lama yang hasil proses pemeriksaan sebelumnya, serta data informasi usaha wajib pajak dari berbagai sumber.

Kepala Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan Cahyadi menjelaskan pajak restoran dan pajak hiburan dilakukan secara bertahap sesuai waktu yang telah dijadwalkan. (adv)

 

Berita Lainnya