DPRD Kota Tangsel periode 2014-2019 mengesahkan 59 Perda. Rinciannya tahun 2014 ada 14 perda disahkan, tahun 2015 ada 15 perda disahkan dan 2016 ada 19 perda disahkan. Sementara 2017 ada 20 perda. Sisanya, 2018-2019 ada 19 Perda dan 17 Propem perda yang dicanangkan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan Moch Ramlie menjelaskan bahwa capaian Raperda yang diputuskan menjadi Perda tiap tahunnya meningkat.
Ia mencontohkan pada 2018-2019, jumlah Raperda yang disahkan mencapai 19 perda disahkan.
Meskipun demikian, Ramlie tak memungkiri ada beberapa hal yang membuat pembahasan menjadi cukup alot. Sehingga tak seluruh raperda dapat diputuskan menjadi perda.
Pertama, belum adanya peraturan yang memayungi rancangan tersebut. Misalnya, perundang-undangan yang mensyaratkan dasar hukum tambahan untuk membuat perda.
“Contoh UU-nya sudah ada. Namun, dalam membentuk Perda, perlu PP (Peraturan Pemerintah). Sementara PP-nya belum keluar. Sehingga kami belum bisa membahas raperdanya karena khawatir bertentangan,” katanya.
Kedua, dewan juga mempertimbangkan urgensi dari perda yang dibahas. Ada kalanya, perda menjadi penting dibahas ketika diusulkan. Namun, saat dalam perjalanan ada perubahan konstilasi yang membuat perda lain harus dibahas terlebih dahulu.
Ketiga, persamaan pandang antara dewan dan pemerintah yang acap kali tak menemui titik temu. Pemerintah dan dewan seringkali berbeda pandang soal urgensi raperda.
Meskipun demikian, pihaknya memastikan bahwa perda yang dihasilkan berkualitas, sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Prinsipnya, kami tak mementingkan kuantitas, namun kualitas,” elaknya.
Ia juga menyampaikan dewan menyusun perda sesuai dengan tujuan keberadaan perda. Yakni, kepastian hukum hingga kemudahan pelayanan publik. Rumusnya, perda dibuat ketika problematika muncul, sehingga butuh payung hukum, yang targetnya kepastian hukum dan pelayanan publik.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan Amar menyebutkan kedepannya perlu ada target dalam menyelesaikan sebuah peraturan daerah. Pasalnya, itu merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Ke depannya dalam tata tertib dewan yang baru nanti perlu dimasukan target penyelesaian perda sebagai dasar. Sehingga bisa terselesaikan dengan optimal,”katanya.
Meski begitu, setiap produk yang dihasilkan tidak hanya mengejar target pencapaian kuantitas kebutuhan regulasi.
“Sebuah Perda yang dihasilkan itu harus berkualitas baik aspiratif dan akuntabel untuk dijadikan dasar hukum operasional setiap kebijakan daerah, intinya dapat berkontribusi terhadap perkembangan daerah,” ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang selatan Ahmad Sauqi. Sauqi mengatakan, mekanisme pembahasan raperda yang telah disahkan menjadi perda ini telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, telah mengakomodasi masukan dari fraksi-fraksi melalui pemandangan umum fraksi. Juga masukan dari komisi-komisi DPRD Kota Tangerang Selatan, stakeholder, pakar atau akademisi dan perwakilan masyarakat lainnya dalam rapat dengar pendapat umum.
Terpisah, Sekretaris Dewan (Sekwan) Chaerul Saleh mengatakan, kepemimpinan DPRD selama periode ini sudah ada banyak hal yang dihasilkan, tapi mungkin tak pernah diberitakan. Sehingga masyarakat menilai, apa sih kerja DPRD.
“Nah, itu tanggung jawab kami untuk menyampaikannya. Semoga dengan informasi ini, masyarakat bisa melihat apa yang telah dilakukan wakil rakyatnya,” ungkapnya.
Sementara, Ratosimo, komunitas penyandang disabilitas menyampaikan rasa terimakasihnya kepada DPRD Kota Tangerang Selatan yang telah mengusulkan Perda penyandang Disabilitas di Kota Tangsel. Perda itu penting untuk mengakomodir apa yang menjadi keperluan penyandang Disabilitas di Kota Tangsel. (adv)
Berikut ini 11 raperda yang disahkan DPRD Kota Tangerang Selatan:
NO | PERDA |
1 | Pembentukan Produk Hukum Daerah. |
2 | Retribusi Daerah. |
3 | Penanggulangan Human Immunodeeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome. |
4 | Penyelenggaran Komunikasi dan Informatika. |
5 | Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah. |
6 | Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil. |
7 | Ketahanan Pangan dan Gizi. |
8 | Penyelenggaran Kesejahteraan Sosial. |
9 | Penyelenggaran Pelayanan Publik. |
10 | Penyelenggaran Pelindungan Penyandang Disabilitas. |
11 | Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2019 |