Untuk Kepentingan Umum

Punya Potensi Besar, Pajak Hotel Dimaksimalkan

Pajak hotel merupakan salah satu instrumen yang dapat memberikan konstribusi besar dalam pendapatan asli daerah (PAD). Apalagi di Kota Tangsel yang tingkat pertumbuhan hotelnya besar, tentunya jika dimaksimalkan akan bisa memberi pundi-pundi uang untuk PAD.

Hal itu tentunya disadari betul oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel yang ingin agar uang dari sektor ini bisa dimaksimalkan masuk ke kas daerah.

Dalam aturan dijelaskan tentang pajak hotel. Seperti tertuang dalam Menurut UU RI No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 32 objek pajak hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.

Hal itu juga diperkuat Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2017 perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah Pasal 4 ayat (1) objek pajak hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel. Yakni dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. Pasal 4 ayat (2) Jasa penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fasilitas telepon; faksimile; internet; fotocopy; pelayanan cuci; setrika; transportasi; dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola hotel. Selain itu ada juga Perwal no. 11 thn 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah

Kasi Pemeriksaan Wilayah II Bapenda Kota Tangsel Marlina DJ Bonde mengungkapkan, besarnya potensi pajak hotel membuat pihaknya fokus memaksimalkan sektor ini. Apalagi pertumbuhannya cukup besar. Jadi sayang jika tidak dimaksimalkan dengan baik.

Maka itu, pihaknya terus mendorong agar pengusaha hotel juga dapat patuh untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak.

“Ini penting karena dengan patuh bayar pajak tentunya akan bisa memberikan ruang peningkatan PAD. Apalagi jika berpatokan kepada aturan yang tertuang UU maupun perda. Disebutkan dalam UU RI No. 28 Tahun 2009 Pasal 35 bahwa tarif pajak hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Tarif pajak hotel ditetapkan dengan Peraturan Daerah,” katanya.

Disebutkan dalam PERDA Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2010 Pasal 7 bahwa Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).

Dalam PERDA Kota Tangerang Selatan No. 3 Tahun 2017 Pasal 1 ayat (1) bahwa ketentuan pasal 7 dihapus

Di perda tersebut ada aturan tentang pendaftaran. Dimana disebutkan PERDA Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2010 Pasal 8:

Setiap Wajib Pajak Hotel wajib mendaftarkan usahanya ke Dinas. Ada juga tempat pelaporan. Disebutkan dalam PERDA Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2010 Pasal 8: Setiap Wajib Pajak Hotel sebagaimana tersebut pada ayat (1), wajib melaporkan kegiatan usahanya kepada Dinas dengan menggunakan SPTPD. (adv)

Berita Lainnya