Untuk Kepentingan Umum

Pemeriksaan Pajak Daerah Uji Kepatuhan Bayar Pajak

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel rutin lakukan pemeriksaan pajak daerah. Hal ini dilakukan selain untuk menguji kepatuhan wajib pajak juga untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah.

Pemeriksaan pajak daerah memiliki banyak payung hukumnya. Seperti UU 28 Tahun  2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda Nomor 7 Tahun 2010 STDD Perda No.3 Tahun 2017. Perwal 11 TAHUN 2018 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah. PP No. 55 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. PMK 207/PMK.07/2018 Tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah.

Kasi Pemeriksaan Pajak Wilayah II Marlina DJ Bonde menjelaskan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor.  Juga untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Selain itu memberikan pendapat atas laporan keuangan apakah laporan keuangan disajikan secara wajar menurut standar akuntansi Objek audit SPT (pemeriksaan untuk tujuan menguji kepatuhan) atau fakta (pemeriksaan untuk tujuan lain).

“Tujuan lainnya adalah menjalankan aturan sesuai peraturan perundang-undangan. Mulai dari  pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah secara jabatan; penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah; pemeriksaan dalam rangka pengujian batas minimal omset; pemeriksaan dalam rangka menindaklanjuti adanya pengaduan tentang pelanggaran pemenuhan kewajiban perpajakan daerah; Wajib Pajak mengajukan keberatan; dan/atau pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak,” katanya.

Ia juga menerangkan soal pemeriksaan dalam rangka Restitusi Ps. 17B UU KUP dilakukan dengan pemeriksaan kantor. Dalam hal permohonan restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran) tersebut diajukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan:

Laporan keuangan Wajib Pajak untuk Tahun Pajak yang diperiksa diaudit oleh akuntan publik atau laporan keuangan salah satu tahun pajak dari dua tahun pajak sebelum tahun pajak yang diperiksa telah diaudit oleh akuntan publik, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.

Sementara itu Kabid Pemeriksaan Pajak Daerah Cahyadi mengungkapkan saat akan diperiksa wajib pajak punya sejumlah hak. Seperti memiliki hak meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak dan surat perintah pemeriksaan; meminta kepada pemeriksa pajak untuk memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan lapangan.

Meminta surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak apabila susunan tim pemeriksa mengalami perubahan, juga meminta memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan.  Soal hak lainnya wajib pajak. Yakni menerima surat hasil pemeriksaan; menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan; mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance pemeriksaan. (adv)

Berita Lainnya