Untuk Kepentingan Umum

Ansor Setu Minta ada Penyelidikan “Hoax” Surat Edaran Camat Ciputat

Ketua Ansor Setu Irfan Alamsyah

Beredarnya surat imbauan Camat Ciputat Andi Patabai yang meminta pegawai perempuan memakai gamis setiap Jumat mengundang sejumlah reaksi dari pelbagai kalangan. Meskipun, sang Camat buru-buru mengklarifikasi kalau edaran tersebut berita bohong ataupun hoax. Namun, tetap saja adanya surat ini menimbulkan pelbagai persepsi. Apalagi pasca surat kontroversial itu keluar, muncul foto lawas camat Patabai menerima perwakilan Hizbut Tahir Indonesia (HTI). Juga ada fotonya dengan simbol yang identik dengan HTI tengah berdemonstrasi jelang Pilpres April lalu.

Adanya surat imbauan gamis yang kemudian disertai beredarnya foto lawas camat Ciputat dengan simbol-simbol HTI dilihat Ketua GP Anshor Setu Irfan Alamsyah bukan sebuah kebetulan. Makanya  harus diselidiki lebih lanjut. Jangan sampai berhenti pada klarifikasi kalau surat edaran itu hoax atau bohong.

“Masa dengan camat bilang kalau surat itu hoax, persoalan ini dianggap selesai. Jangan mengecilkan masalah. Walikota harus meminta bagian kepegawaian memeriksa camat Patabai,” katanya, lewat pesan surat elektronik yang diterima Respublika.id

Irfan mengungkapkan, penyelidikan ini penting sebagai screening pemkot terhadap pegawai yang terindikasi terpapar radikalisme. Hal itu harus dilakukan sebagai bagian komitmen walikota memerangi radikalisme. Apalagi kelompok ini kerap muncul pada waktu tersebut. Insiden penusukan Menkopolhukam Wiranto juga harus dilihat dari bangkitnya gerakan radikalisme berkedok agama.  Makanya, ketika surat tersebut beredar seperti membuka kota  pandora kalau pegawai di Pemkot Tangsel tidak bebas dari gerakan radikalisme atau yang berafiliasi dengan HTI.

“Kita semua sudah tahu kalau HTI sebagai organisasi yang terlarang. Ketika ada jajaran pemerintah terindikasi organisasi ini perlu ada tindakan. Jangan diam saja,” ungkapnya.

Sebelumnya, surat edaran berisikan perintah menggunakan gamis hitam bagi pegawai perempuan di kantor Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, viral di media sosial.

Dalam surat tersebut dijelaskan, seragam gamis berwarna hitam wajib dikenakan setiap Jumat.

Surat tersebut berbunyi, “Kepada: Seluruh perempuan se Kecamatan Ciputat. Untuk: Dapat menggunakan pakaian gamis hitam setiap hari Jumat,” demikian bunyi edaran yang ditetapkan dan diperintahkan di Ciputat pada 9 Oktober 2019 itu.

Saat dikonfirmasi, Patabai membantah isi edaran surat perintah yang mengatasnamakan dirinya.

“Surat yang sedang viral di medsos tentang surat Camat Ciputat yang mengharuskan baju gamis setiap Jumat tidak benar alias hoax,” kata Patabai.

Berita Lainnya