Untuk Kepentingan Umum

Membandel, 18 Pedagang Pasar Serpong Disidang Tipiring

Suasana persidangan pedagang Pasar Serpong di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (21/11/2019)

 

TANGERANG- Sebanyak 18 pedagang Pasar Serpong, Tangsel menjalani persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka diadili karena terbukti melanggar Perda Daerah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima karena berjualan diatas trotoar.

 

Dalam persidangan yang dilakukan di ruang dua, hakim ketua Elly Noer  Yasmien menjatuhkan hukuman membayar denda sebesar Rp 50 ribu kepada seluruh terdakwa. Bahkan, beberapa pertanyaan sempat dilontarkan hakim kepada pedagang ” Jualan apa?, Baru pertama dirazia?. Mau didenda apa dikurung?,” ucapnya disela- sela persidangan, Kamis (21/11/2019).

 

Bayar Denda: Pedagang yang sudah menjalani persidangan membayar uang denda Rp 50 ribu.

 

Kepala Bidang Penegak Perundang Undangan Satpol PP Kota Tangsel Sapta Mulyana mengatakan, alasan pihaknya membawa kasus tersebut keranah persidangan karena para pedagang tidak mengindahkan peraturan daerah yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangsel. “Kami sudah tiga minggu melakukan sosialisasi dan imbauan di Pasar Serpong, tapi mereka tetap bandel masih menjajakan barang dagangannya,” ucapnya.

 

Sapta mengaku, tindakan tersebut merupakan sebuah bentuk nyata Pemkot Tangsel menegakan perda demi terciptanya keamanan dan ketertiban dimasyarakat. “Kami tidak tinggal diam, jika ada pelanggaran perda akan ditindak sehingga warga dapat menikmati haknya. Arus lalu lintas diwilayah tersebut dapat kembali lancar,” tambahnya.

 

Sapta berharap, kedepannya kegiatan tersebut mendapat dukungan dari organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya. Walhasil program yang dilakukan oleh tim terpadu yang terdiri dari Dishub, Disperindag dan Dinas Koperasi dan UMKM berjalan dengan baik. Mengingat banyaknya laporan masyarakat yang mengharapkan lingkungan di Tangsel aman dan nyaman.

 

Sekadar diketahui, seluruh pedagang dikenakan pasal Pasal 31 ayat 1 Junto pasal 16 huruf H atau I. sosialisasi kepada pedagang pun sudah dilakukan sejak 19 November lalu. (panda)

Berita Lainnya