Untuk Kepentingan Umum

UU KPK Ditolak, Aktivis Mahasiswa Akan Lakukan Hal Ini

Sejumlah kalangan melihat masih ada ruang untuk membatalkan UU KPK pasca ditolaknya permohonan di Mahkamah Konstitusi  (MK). Ini lantaran tersedia jalurnya misal lewat amandemen ataupun judicial review undang-undang.

Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Dino Ardiansyah mengatakan, belum diterimanya permohon ke MK terkait UU KPK hanya persoalan administrasi saja. Pihaknya akan tetap berjuang agar undang-undang tersebut tidak jadi diterapkan. Yakni tetap melalui aturan konstitusional. Contohnya lewat jalur parlemen dengan mendesak DPR mengamandemen UU KPK. Ataupun lewat MK dengan mengajukan judicial review.

“Saya rasa masih banyak cara untuk mengubah UU KPK. Tidak hanya melalui satu pintu saja, tetapi lewat banyak pintu. Lagian soal MK itu bukan ditolak tetapi belum diterima permohonannya. Masih bisa diperbaiki ,” katanya saat menjadi pembicara diskusi tentang UU KPK Pasca Putusan MK yang diselenggarakan Toba Institute, di Jakarta, Kamis (5/12).

Dino mengatakan, setelah ada keputusan MK, pihaknya terus berkonsultasi dengan sejumlah pakar. Untuk mengambil langkah apa saja terkait UU KPK ini. Jadi ada banyak cara terkait persoalan ini.

Pengamat Politik UIN Syarifhidayatullah Ciputat Adi Prayitno menilai polemik UU KPK menjadi tantangan pimpinan KPK yang baru. Seperti membuktikan kalau undang-undang tersebut tidak melemahkan pemberantasan korupsi.  Sebaliknya, penanganan korupsi justru makin massif pasca aturan tersebut.

Sekretaris Toba Institute Amalia Azmi Sitorus mengungkapkan diskusi tentang UU KPK Pasca Putusan MK diselenggarakan dalam momen memperingati hari anti korupsi. “Kita berharap lewat diskusi ini akan ada solusi bagaimana menyikapi persoalan UU KPK ini,” ujarnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi Undang-undang KPK yang diajukan oleh mahasiswa. Alasannya permohonan itu dianggap salah konteks atau error of objectum.

“Permohonan para pemohon mengenai pengujian Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah salah objek, Permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacanya putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2019).

“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” imbuhnya. (azm)

Berita Lainnya