Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel bakal melakukan sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah. Sosialisasi ini penting dilakukan lantaran dalam pasal aturan tersebut banyak menjelaskan tentang segala hal terkait aturan pajak. Seperti apa itu pajak pemeriksaan pajak daerah, tim pemeriksa pajak daerah, hingga hak dan kewajiban pajak wajib pajak (WP). Sosialiasi wajib dilakukan mengingat masih ada wajib pajak yang belum tahu tentang hak dan kewajibannya.
Kasi Pemeriksaan Pajak Daerah Wilayah III Fredy Firdaus mengatakan, sosialisasi bagian dari program Bapenda Tangsel agar wajib pajak tahu yang berkaitan dengan perpajakan. Salah satunya, tentang hak dan kewajiban mereka. Ini penting karena mereka tidak sepenuhnya belum paham. Dampaknya WP sering malas bayar pajak karena mereka tidak mengerti tentang apa itu pemeriksaan pajak.
Fredy menjelaskan apa itu hak dan kewajiban WP soal pemeriksaan pajak. Seperti WP berhak meminta kepada tim pemeriksa pajak daerah memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak daerah dan surat perintah pemeriksaan pajak daerah. Meminta kepada Tim Pemeriksa Pajak Daerah untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan Pajak Daerah. Meminta kepada Tim Pemeriksa Pajak Daerah untuk memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Daerah, termasuk apabila di kemudian hari susunan Tim Pemeriksa Pajak Daerah mengalami perubahan.
“WP berhak menerima surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; dan menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan,” katanya.
Selain itu, kata Firdaus, hak dan kewajiban WP adalah memberikan kesempatan kepada Tim Pemeriksa Pajak Daerah untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola Wajib Pajak secara elektronik. Lalu, memberikan kesempatan kepada Tim Pemeriksa Pajak Daerah untuk melakukan pemeriksaan pada lokasi.
“Memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan dengan menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus,” imbuhnya.
Fredy menerangkan Pemeriksaan Pajak Daerah sebagai serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan, dan dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Kepala Perangkat Daerah.
Kata dia, pemeriksa pajak daerah, adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Perangkat Daerah atau Tenaga Ahli yang ditunjuk Kepala Perangkat Daerah yang diberi tugas wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan di bidang Pajak Daerah. (adv)