Untuk Kepentingan Umum

Serius Lindungi Tenaga Kerja, Pemerintah Terbitkan PP 82 Tahun 2019

Img20191220140230

TANGERANG – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan program jaminam kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang ditandandatangi oleh Presiden Joko Widodo membawa angin segar bagi tenaga kerja. Pasalnya, dalam peraturan tersebut pemerintah memberikan banyak perhatian pada peserta  BPJAMSOSTEK.

 

Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Tangerang Cikokol Hasan Fahmi mengatakan, adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  44 ahun 2005 menjadi PP Nomor 82 tahun 2019 memberi keuntungan bagi tenaga kerja. Dimana, ada peningkatan manfaat hampir 2 kali lipat dengan tanpa menaikkan iuran.

 

Manfaat tersebut diantaranya, adanya kenaikan manfaat pada biaya transportasi saat peserta mengalami kecelakaan kerja yang naik 500% untuk transportasi darat, santunan sementara tidak mampu bekerja gajinya di berikan 100 % pada 1 tahun pertama. “Santunan meninggal dunia yg awalnya Rp 24 juta kini menjadi Rp 42 juta, beasiswa untuk anak pekerja yg mengalami kecelakaan kerja yang di beasiswanya dibiayai dari mulai pendidikan dasar hingga perguruan tinggi ucapnya pria asal Kota Tangerang yang pernah bersekolah di SMPN 2 Tangerang tahun 1980 ini, Jumat (20/12/2019).

 

Fahmi mengatakan, saat ini jumlah peserta aktif BPJAMSOSTEK Tangerang Cikokol dari sektor formal mencapai 306.903 orang, sektor mandiri 12.844 orang dan perusahaan yang terdaftat mencapai 6.126 unit.

 

Kemudahan klaim juga diberikan bagi peserta katagori mandiri yang mengikuti proram Jaminan Hari Tua (JHT). Peserta tinggal membuat surat keterangan untuk mencairkan jaminan. Selain itu, tambah Fahmi, adanya program baru berupa menyelenggarakan program pelatihan Vokasi Indonesia Bekerja BPJAMSOSTEK bekerjasama dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), baik milik swasta maupun pemerintah yang diperuntukkan bagi Tenaga Kerja Indonesia yang mengalami PHK.

 

Data yang diperoleh, selama 2019 pembayaran klaim pada kantor cabang BPJAMSOSTEK Tangerang Cikokol untuk katagori JHT sebesar Rp 420,5 miliar dengan jumlah kasus 24.724 kasus, Klaim JKK PU sebanyak 2.165 kasus  dengan nilai sebesar Rp 27,4 miliar, Klaim JKK BPU/JAKON sebanyak 52 kasus dengan nilai sebesar Rp. 753,4 juta.

Klaim JKM sebanyak 287 kasus dengan nilai sebesar Rp 8,9 miliar dan Jaminan Pensiun sebanyak 4.765 kasus dengan nilai sebesar Rp3.3 miliar.

 

Berita Lainnya