Kota Tangsel
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangsel / 2020 Dibentuk, Benyamin Sebut Aktivasi Saber Pungli Belum Maksimal

2020 Dibentuk, Benyamin Sebut Aktivasi Saber Pungli Belum Maksimal

img 20231102 165729 1698919090745
Sosialisasi Tim Saber Pungli Tangsel di Kecamatan Pondok Aren

RESPUBLIKA.ID – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Tangsel telah dibentuk sejak beberapa tahun lalu.

 

Sosialisasi berkaitan Pungli juga sedang digencarkan oleh Pemkot Tangsel, salah satunya di wilayah Pondok Aren pada Rabu 1 November 2023.

 

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, tim Saber Pungli telah dibentuk sejak 2020 lalu. 

Caretaker Mukota IV Kadin Tangsel Dilaporkan ke Polisi Soal Dugaan Penipuan dan Penggelapan

 

Saat ini, kata Benyamin, tim tersebut dinahkodai oleh Wakil Kepala Polres dan Kepala Inspektorat Tangsel sebagai Sekretarisnya.

 

“Tim Saber Pungli dibentuk sudah 2020  tapi aktivasinya memang belum maksimal. Kami berharap sosialisasinya, sekretariatanya di Inspektorat itu bisa secara masif ke masyarakat,” kata Benyamin, ditulis, Kamis (2/11/2023).

 

BKAD Kota Tangsel Perkuat Pengelolaan Aset Daerah Melalui Bimtek Pentausahaan Barang Milik Daerah

Menurut pria yang akrab disapa Bang Ben, tugas Saber Pungli bukan hanya menangkap tangan atau memergoki, tetapi tim itu juga diharapkan dapat mencegah terjadinya pungutan-pungutan liar.

 

“Ini yang penting dalam tugas tugas Saber Pungli, sosialisasi nanti di 7 kecamatan,” ucapnya.

 

Ketika ditanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana yang rentan terjadi Pungli, Bang Ben mengaku belum mendapat data itu.

Hujan Deras Picu Belasan Titik Banjir di Tangsel, Ribuan KK Terdampak

 

Tetapi, karena Pemerintah juga membuka jasa pelayanan seperti pembuatan KTP, tim Saber Pungli juga harus mensosialisasikan layanan apa saja yang terkena retribusi ataupun tidak.

 

“Dalam hal ini (bagian layanan-red) ada yang dipungut retribusi berdasarkan aturan dan ada non retribusi. Nah non retribusi kadang-kadang masyarakat tak tau apa saja. Ini perlu disosialisasi,” ungkapnya.

 

Sementara, Bang Ben menegaskan, jika ditemukan ASN Pemkot Tangsel yang melakukan Pungli, pihaknya akan memberikan sanksi mulai dari teguran hingga hukuman lainnya, tergantung tingkat kesalahan pelaku.

 

“Sanksinya tergantung jenisnya. Kalau ASN ada gradasinya. Jenis pelanggaran dari teguran ringan dan sebagainya. Inspektorat bisa turun nanti mem BAP,” pungkasnya.(Ari)

 

Loading...
×
×