Untuk Kepentingan Umum

Imigrasi Bebaskan Denda Paspor Rusak Akibat Bencana Banjir

Img 20200107 Wa0008

Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi yang membebaskan para pemegang paspor dari pengenaan denda paspor rusak atau hilang yang disebabkan oleh banjir.

 

Para pemegang paspor yang mengalami musibah banjir bisa melaporkannya melalui Kantor Imigrasi penerbit paspor dengan melampirkan surat keterangan terjadinya bencana banjir dari Kantor Kelurahan sesuai domisili. Selanjutnya pemegang paspor akan menjalani proses pemeriksaan mendalam dengan Berita Acara Pemeriksaan oleh petugas.

 

Kebijakan terbaru ini menjadi wujud simpati Ditjen Imigrasi dalam merespon musibah bencana banjir yang dialami warga masyarakat di beberapa lokasi di Indonesia. Hal ini karena banyak warga yang mengeluhkan kehilangan atau kerusakan paspor karena basah oleh air atau lumpur yang dibawa banjir.

 

Dengan aturan ini, para pemegang paspor yang seharusnya terkena biaya beban (denda) karena kerusakan paspor sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan kehilangan paspor sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah). “Pemohon akan diberikan penggantian paspor dengan biaya normal sebesar Rp.350 ribu untuk paspor biasa 48 halaman dan Rp.650 ribu untuk paspor elektronik 48 halaman,”pungkas  Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando dalam siaran persnya, Selasa (7/1/2020). (Rls/panda)

Berita Lainnya
Leave a comment