TANGERANG – Lambannya etikat baik PT. Cahaya Baru Raya Realty (CBRR) pengembang perumahan Taman Royal memantik emosi Pemkot Tangerang. Pengembang diminta segera memperbaiki infrastruktur jalan yang kerap dikeluhkan warga.
Hal itu terungkap saat pengembang melakukan musyawarah di ruang rapat Dinas Perumahan Permukiman Kota Tangerang Lantai 3 Puspemkot Tangerang, Rabu (22/1).
Hadir diacara tersebut Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto, Anggota DPRD Kota Tangerang Kosasih, Kepala Dinas Perumahan Permukiman Kota Tangerang Tatang Sutisna, diketahui Ketua Ghany Abdil Barr perwakilan warga Perumahan Taman Royal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman menjelaskan, dalam surat penyataan yang ditandatangai tanggal 22 Januari, pengembang Ir. Musyanif bersedia untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dalam surat tersebut, pengembang bersedia memperbaiki jalan Boulevard Taman Royal 1 dan 3 mulai dikerjakan 12 Februari hingga 15 Mei 2020. Perbaikan Jalan juga akan ilakukan di Cempaka sisi Apartemen Benteng Betawi mulai 12 Maret hingga 12 Mei 2020 dan pengembang diminta membuat pengajuan permohonan pengukuran bidang tanah yang menjadi sarana dan prasarana Utilitas PSU dalam sertifikat HGB PT.CBRR 3 Februari 2020. Selain itu, pengembang juga diminta
mengajukan serah terima administrasi dan fisik sarana dan prasarana dan utilitas perumahan taman royal 1 dan 3 secara parsial ke Pemkot Tangerang melalui Dinas Perumahan Permukiman Kota Tangerang.
Setelah melakukan verifikasi secara bersama-sama antara PT CBRR dengan Disperkim tanggal 3 Februari hingga 5 Maret 2020. Menyerahkan sertifikat atau bangunan yang menjadi hak perumahan taman royal 1 dan 3 secara bertahap paling lambat 2 tahun.
Herman mengaku, sebagai penghuni Perumahan Taman Royal dirinya merasa dirugikan oleh PT. CBRR. Karena sertifikat dan fasilitas sosial dan fasilitas umum belum juga rampung. ”Secara pribadi jelas saya dirugikan oleh pengembang perumahan sudah puluhan tahun,” jelasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo menambahkan, pihak pengembang PT.CBRR bersedia memperbaiki apa yang diharapkan penghuni perumahan Taman Royal 1 dan 3. Tapi perbaikan serta penyerahan aset Fasos Fasum ke Pemkot Tangerang secara pararel. ”Ir. Musyanif berjanji dan bersedia meperbaiki semuanya. Tetapi kalau ingkar janji siap dituntut secara hukum pidana dan perdata,” pungkasnya.