Untuk Kepentingan Umum

Pegawai Pemkot Tangsel Bekerja dari Rumah

Apendi

Pemkot Tangsel mengeluarkan kebijakan pegawai untuk bekerja dari rumah. Kebijakan tersebut akan berlangsung sejak 18 Maret hingga 31 Maret 2020. Surat bertandatangan walikota Airin Rachmi Diany bernomor 443/844/BKPP ini  tentang  penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran  Covid-19 di lingkungan Pemkot Tangsel.

Dalam surat itu dijelaskan pegawai yang bekerja dari rumah khusus untuk staf hingga pejabat eselon IV. Sementara untuk eselon III dan II masuk seperti biasa. Untuk instansi pelayanan juga masuk seperti biasa.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel Apendi mengatakan, kebijakan ini nantinya bakal ada evaluasi, setelah 31 Maret. Isinya seperti apa tergantung perkembangan Covid -19. “Kita ingin virus ini bisa segera diatasi agar bisa kembali normal. Makanya aturan ini bakal ada evaluasinya,” ujarnya, di kawasan Puspem, Ciputat, (17/3).

Apendi menjelaskan, teknis pekerjaan pegawai dilakukan seperti di kantor. Hanya saja pindah tempat ke rumah. Artinya mulai absen, pekerjaan yang dilakukan, dan lain sebagainya dicatat untuk kemudian dilaporkan. Bedanya itu semua digarap di rumah.

“Istilahnya work at home. Secara prinsip aturan ini tidak akan menganggu kinerja pekerjaan,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan hak dan kewajiban pegawai tidak akan berkurang dengan adanya aturan baru ini. Dari tunjangan, gaji dan sebagainya sama dengan pegawai kerja di kantor. Hanya saja karena ada virus Covid-19, membuat pekerjaan di kantor tidak mungkin dilakukan.

“Solusinya ya di rumah. Itu juga sesuai arahan pemerintah pusat,” urainya. (daw)

Berita Lainnya
Leave a comment