Untuk Kepentingan Umum

Bapenda Tangsel Bakal Lakukan Sosialisasi Pemeriksaan Pajak Daerah

Bapenda4

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel bakal melakukan sejumlah hal guna mendongkrak pendapatan daerah. Dari memberikan kesadaran kepada wajib pajak, sosialisasi peraturan daerah, peraturan walikota hingga terjun langsung ke wajib pajak. Langkah ini bisa memberikan pencerahan dan kesadaran wajib pajak untuk mematuhi aturan.

Seperti akan melakukan sosialisasi tentang objek pajak hiburan. Hal ini penting diberikan kepada wajib pajak karena mereka kerap kurang paham tentang persoalan tersebut. Apalagi sudah ada aturan yang menjelaskan tentang pajak hiburan. Seperti dijelaskan bahwa objek pajak hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, tentang objek pajak diatur pada Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2017 perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah pada pasal 30 ayat 2 meliputi : tontonan film, pagelaran kesenian, musik dan tari, pagelaran busana,kontes kecantikan,binaraga dan sejenisnya,pameran, permainan bilyard dan bowling, pacuan kuda dan kendaraan bermotor,diskotik,klub malam dan sejenisnya,sirkus,akrobat,sulap,pertandingan olahraga dan pusat kebugaran (fitness centre), permainan ketangkasan, panti pijat dengan fasilitas mandi uap/spa dan panti pijat tanpa faslitas mandi uap/spa dan refleksi.

Dalam aturan tersebut dijabarkan bagaimana objek-objek hiburan dan apa saja yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Begitupun dengan tarif dari pajak hiburan. Dimana sudah disosialisasikan kepada wajib pajak hiburan diantaranya untuk jenis tontonan film sebesar 10% (sepuluh persen),fitnes center (pusat kebugaran) sebesar 10% (sepuluh persen),permainan ketangkasan 10% (sepuluh persen), panti pijat dengan fasilitas mandi uap sebesar 40% (empat puluh persen), panti pijat tanpa fasilitas mandi uap/spa sebesar 20% (dua puluh persen),diskotik klub malam sejenisnya 50% (lima puluh persen) dan karaoke 30% (tiga puluh persen).

Bapenda3

Kepala Seksi Pemeriksaan Pajak Daerah Wilayah II Bapenda Kota Tangsel Marlina DJ Bonde mengungkapkan pemeriksaan pajak restoran berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan dalam pelaksanaanya diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.

Marlina mengungkapkan, pemeriksaan masih dalam proses karena sekarang masih awal tahun. Namun sudah tahap persiapan pemeriksaan yang meliputi pengumpulan data. Seperti data lama yang hasil proses pemeriksaan sebelumnya, serta data informasi usaha wajib pajak dari berbagai sumber. Hal itu yang akan dijadikan rujukannya untuk melakukan pemeriksaan kepada wajib pajak.

“Ini yang sekarang bakal kita lakukan adalah  sosialisasi pemeriksaan pajak. Hal ini penting juga untuk memberikan kesadaran kepada wajib pajak. Supaya ketika kita periksa mereka sudah mengerti apa saja kewajibannya,” katanya.

Ia yakin dengan bakal dilakukan sosialisasi ini akan meningkatkan kesadaran dan pemahaman wajib pajak. Jika sudah terbentuk kesadaran dengan sendirinya capaian pendapatan daerah juga akan meningkat. Hal itu tentunya sangat bagus karena hasil pajak ini digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Jika capaian pajak baik kan distribusi kesejahteraan akan berjalan. Masyarakat akan menikmati hasilnya juga,” ujar Marlina.

Pada bagian lain, Kepala Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan Cahyadi menjelaskan tentang jadwal pemeriksaan pajak restoran dan pajak hiburan dilakukan secara bertahap sesuai waktu yang telah dijadwalkan. (adv)

Berita Lainnya
Leave a comment