Untuk Kepentingan Umum

Ini Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di Kota Tangerang

 

Pemerintah Kota Tangeprang secara resmi memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Kota Tangerang.

 

Pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang no. 29 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang.

 

Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menjabarkan peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan physical distancing, social distancing, dan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

 

“Selain itu untuk memberikan kepastian hukum pemberian sanksi serta optimalisasi PSBB dalam mencegah bertambahnya angka penyebaran,” terang Arief yang ditemui di gedung MUI, Kota Tangerang, Jumat (15/5).

 

Secara rinci, Asisten Tata Pemerintahan Pemkot Tangerang Ivan Yudhianto menjelaskan tentang kewajiban setiap masyarakat maupun pedagang untuk senantiasa menggunakan masker apabila berkegiatan di luar rumah yang jika kedapatan tidak menggunakan masker maka akan diberikan sanksi.

 

“Sanksinya bisa berupa sanksi sosial yaitu membersihkan fasilitas umum selama dua jam atau menyitaan kartu identitas serta denda sebesar 50.000 rupiah,” jelas Ivan.

 

“Pemberian sanksi dilakukan oleh petugas Satpol PP didampingi kepolisian,” tambahnya.

 

Selain masyarakat, lanjut Ivan, dalam Perwal tersebut juga dijelaskan tentang pemberian sanksi bagi pelaku usaha, pengguna kendaraan bermotor, transportasi umum serta kegiatan sifatnya pengumpulan massa yang melanggar aturan PSBB.

Berita Lainnya
Leave a comment