Ratusan warga dari luar Jabodetabek-Banten diminta putar arah oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel.
Hal itu disebabkan lantaran warga tersebut tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
“Dari 6 Juni sampai saat ini ada 110 warga dari luar Jabodetabek-Banten yang kita minta putar balik, karena tidak memiliki SIKM,”kata Kepala Dishub Tangsel, Purnama Wijaya saat ditemui di Puspemkot, Rabu (10/6/2020).
Para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid III tersebut, kata Purnama, kebanyakan beralasan ingin bersilaturahmi dengan keluarga, dan ada juga yang beralasan hanya melintasi Tangsel dengan tujuan berwisata di sekitaran Banten.
“Kebanyakan yang disuruh putar balik beralasan ingin silaturahmi dengan keluarga. Tetapi ada juga yang hanya melintas karena mau rekreasi. Tapi yang jelas, mereka tidak punya SIKM,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Dalam PSBB Jilid III , Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel mewajibkan warga yang tidak ber-KTP Jabodetabek dan Banten, harus memiliki SIKM jika ingin keluar masuk wilayahnya.
Surat izin tersebut tertuang dalam Peraturan Gubenur Banten Nomor 24 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Banten, sebagaimana tercantum dalam Pasal 19, dimana setiap orang yang masuk dan keluar di wilayah Banten harus memiliki SIKM. (ari)