Untuk Kepentingan Umum

Hore, Walikota Tangerang Bolehkan Pusat Perbelanjaan Kembali Beroperasi

Harus Patuhi Protokol Kesehatan dan Isi Aplikasi Aman Bersama

TANGERANG – Terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pemulihan aktifitas perdagangan yang dilakukan dimasa pandemi corona disiase 19 dan new normal membawa angin segar bagi perekonomian di Kota Tangerang. Pasalnya, adanya SE tersebur menjdi dasar bagi pusat perbelanjaan dan pasar tradisional untuk kembali melakukan aktifitas.

 

Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, saat ini pusat perbelanjaan di Kota Tangerang sudah dapat beroperasi kembali sesuai dengan protokol kesehatan. Adapun teknisnya  sambung Arief, pengelola pusat perbelanjaan harus meminta pengunjung mengisi data diri dan mencantumkan jumlah kapasitas pengunjung yang akan mengunjungi lokasi tersebut. “Sekarang kami sedang mempersiapkan sebuah aplikasi yaitu aman bersama tang dapat diakses di tangerangkota.go.id. Disana, pusat perbelanjaan dan pusat pertokoan harus input pengunjung berkunjung kemana dan jumlahnya berapa. Sehingga kami dapat memonitor,” ujarnya, Rabu (17/6/2020).

 

Arief mengatakan, pihaknya tidak segan menutup kembali pusat perbelanjaan jika kedapatan jumlah pengunjung melebihi dari ketentuan yang diatur oleh gugus tugas “Kalau melanggar bisa ditutup,” tegasnya.

 

Community and Media Relations Tangcity Mall Intan Amelia menjelaskan, pihaknya berencana kembali beraktifitas secara normal pada Rabu (21/6/2020) mendatang. “Mulai minggu ini sudah dapat dine in di restoran sesuai dengan surat izin dari disbudpar. Tapi fully open kita di Senin,” pungkasnya.

 

Berita Lainnya
Leave a comment