Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan mewajibkan seluruh warga Tangsel mengenakan masker 1 Juli mendatang. Hal itu menyusul masih tingginya kasus penyebaran virus corona dan memutus mata rantai penyebaran virus diwilayah tersebut.
Hal itu tertuang dalam surat imbauan kampanye gerakan Tangsel pakai masker (Tangkas) yang ditanda tangani Plt Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Deden Deni tanggal 26 Juni nomor 440 /4002 – Promleslingkesjaor.
Dalam surat tersebut, nantinya masyarakat diwajibkan mengunakn masker selama 14 hari. Selain itu, masyarakt juga diwajibkan menguploadnya di media sosial. “Dengan ini kami mengimbau untuk turut
serta mengkampanyekan Gerakan Tangerang Selatab Pakai Masker ( GERAKAN TANGKAS) secara serentak mulai Hari Rabu
Tanggal 1 Juli 2020 dengan mengunggah di media sosial masing –
masing dan memasang Profile Icon ( https://ibb.co/x3MwzQ0 dan
https://ibb.co/gvhbqQj ) selama 14 (empat belas) hari dan
disebarluaskan kepada Lembaga, organisasi profesi dan masyarakat
Kota Tangerang Selatan,” pungkasnya.