TANGERANG – Maskapai Lion Air Group secara resmi mengumumkan kebijakan barunya dengan merumahkan karyawan sebanyak 2.600 orang. Hal itu dilakukan guna menekan biaya operasional selama pandemi covid 19 menghantam dunia.
Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, kebijakana tersebut bukan merupakan pemutusan hubungan kerja (PHK). “Jadi pengurangan tenaga kerja berdasarkan masa kontrak kerja berakhir dan tidak diperpanjang yaitu 2.600 orang dari total 29 ribu karyawan,” ucapnya ketika dihubungi respublika.id, Kamis (2/7/2020).
Danang mengatakan, keputusan tersebut diambil bertujuan sebagai strategi mempertahankan kelangsungan bisnis dan perusahaan tetap terjaga, merampingkan operasinal perusahaan, mengurangi pengeluaran dan merestrukturisasi organisasi ditengah kondisi operasional penerbangan yang belum normal. Terlebih, pasca kembali beroperasi, maskapai tersebut hanya beroperasi 10-15 dari kapasitas normal sebelumnya yaitu 1.400 – 1.600 penerbangan perharinya.
Danang mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya. Diantaranya melakukan pembicaraan berasama mitra – mitra usaha serta melakukan pemotongan penghasilan kepada seluruh menejemen dan karyawan dengan nilai persentase yang beragam sejak Maret – Juni.