Untuk Kepentingan Umum

Oknum ASN BPBD di Kota Tangerang Ditangkap Polisi

Korban Diiming Imingi Bekerja SebagaI ASN di Pemkot Tangerang

TANGERANG – Dani Ramdani, Aparatur Sipil Negara pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tangerang diamankan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Pasalnya, pegawai golongan  II C ini kedapatan melakukan aksi penipuan pengadaan pegawai dengan total kerugian mencapai 600 juta.

 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, sejak 2016 pelaku telah melakukan aksinya. Selama itu, ada 27 orang warga Kota Tangerang yang telah menjadi korbanya. Adapun modus yang dilakukan dengan menjanjikan korbannya menjadi ASN di Pemkot Tangerang. Pelaku juga memberikan kwitansi serta email palsu sebagai bukti kelulusan. Bahkan, pelaku juga membuat daftar kegiatan untuk meyakinkan korbannya.

 

“Saat ini seluruh korban telah dimintai keterangan apakah jumlahnya sesuai atau tidak. Kami masih melakukan pendalaman,” ujarnya ketika ditemui, Jumat (3/7/2020).

 

Selama beraksi, pelaku mendatangi langsung kediaman korbannya dan meminta melakukan pembayaran secara tunai. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 atau 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

 

 

Dilokasi yang sama, pelaku Dani Ramadan mengaku, seluruh uang hasil penipuan dipergunakan untuk renovasi rumah pribadinya. Parahnya, pihak keluarga pelaku dan Pemkot Tangerang tidak mengetahui hal tersebut. Informasi yang diperoleh, sebelum kejadian pelaku bahkan sempat bertugas di Kecamatamatan Ciledug hingga 21 November 2019. Parahnya, pasca mutasi pelaku hanya masuk kerja selama tujuh hari. “Uangnya saya pakai untuk renovasi rumah,” pungkasnya.

 

Berita Lainnya
Leave a comment