Untuk Kepentingan Umum

Kasus Kepala Kemenag Tangsel Dihentikan

Bawaslu Nilai Kasus Netralitas Tak Bisa Dilanjutkan

Bawaslu Kota Tangsel menghentikan kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepala Kemenag Abdul Rojak.

Dihentikannya kasus tersebut lantaran ditemukannya perbedaan keterangan yang diungkapkan pelapor mengenai waktu kejadian dukungan Abdul Rojak kepada salah seorang Bakal Calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota Tangsel 2020 pada salah satu grup WhatsApp kelompok warga.

“Ada perbedaan keterangan dari pelapor, saat laporan baru tahu kejadian tanggal 26 Juni, sementara pada saat klarifikasi pelapor tahu sejak April, dan tanggal 6 April pelapor sudah membuat laporan ke instansi terlapor,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tangsel, Ahmad Jazuli kepada Wartawan, Sabtu (4/7/2020).

Kemudian, Jazuli mengungkapkan, selain berbeda keterangan, dalam kasus ini Bawaslu juga menemukan adanya perbedaan barang bukti yang diberikan pelapor, dengan bukti dari admin grup WhatsApp yang memuat pernyataan dukungan Kepala Kemenag kepada calon kontestan Pilkada 2020 Pilar Saga Ichsan.

“Kemudian ada perbedaan barang bukti yang diberikan pelapor dengan bukti yang diberikan admin group saat dimintai keterangan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kemenag Tangsel dilaporkan warga dengan dugaan melanggar netralitas ASN lantaran memberikan dukungan kepada Balon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel pada salah satu grup WhatsApp kelompok warga. (ari)

Berita Lainnya
Leave a comment