TANGERANG – Tingginya biaya rapid tes di Kota Tangerang disorot Walikota Tangerang Arief R Wismansyah. Pihaknya pun meminta seluruh pengelola rumah sakit agar memperhatikan biaya batas atas untuk rapid tes yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.
Dalam SE nomor IIK.02.02/I/2075/2020 menyebutkan jika batas atas biaya rapid tes antibody atas permintaan sendiri adalah sebesar Rp 150 ribu. Besaran tersebut, diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid tes secara mandiri. “Mohon diitindak lanjuti oleh seluruh rumah sakit di Kota Tangerang,” ucapnya, Selasa (14/7/2020).
Adapun saknsinya, sambung Walikota dua periode ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Kesehatan. “Jika kedapatan adanya pelanggaran (melebihi batas tertinggi-red) ada sanksi oleh Kemenkes,” tambahnya.