Untuk Kepentingan Umum

Sudah Diizinkan Angkut Penumpang, Gojek Belum Terima Surat Resmi dari Pemkot Tangsel

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel sudah mengizinkan Ojek Online (Ojol) mengangkut penumpang di kota berjuluk Cerdas Modern dan Religius.

Diberikannya izin tersebut kata Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie menjadi salah satu kelonggaran dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 7 yang diterapkan hingga 26 Juli mendatang.

“Di PSBB yang ke 7 ini, Gojek sudah boleh ngangkut penumpang,”kata Benyamin saat menghadiri acara sosialisasi kesehatan Gojek di Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Rabu (15/7/2020).

Pria yang kerap dipanggil Bang Ben menegaskan, dalam menjalankan tugasnya, para pengemudi Ojol harus tetap menerapkan protokol Kesehatan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid 19.

“Yang penting saat mengangkut penumpang, pengemudi Ojol menjalankan protokol Kesehatan,” pungkasnya.

Kendati secara lisan sudah diizinkan, Head of Regional Corporate Affairs Gojek – Region Jabar Banten, Arum K Prasodjo mengatakan, pengemudi Ojol belum bisa langsung beroperasi.

Hal itu kata dia lantaran pihaknya masih menunggu surat resmi dari Pemkot Tangsel terkait izin yang membolehkan para pengemudi untuk Kembali mengangkut penumpang.

“Terkait pengaktifkan GoRide, Pak Wakil Walikota bilang tunggu saja surat resminya. Kalau surat itu sudah kami terima, berarti dalam waktu dekat kami suda bisa beropareasi.”

“Di Kabupaten Tangerang kita sudah simulasi protokol juga, tapi kan beliau harus menyampaikan lagi ke Gubernur. Kembali lagi semua keputusan dari Gubernur. Pada dasarnya mitra kami juga sadar kalua mau mengaspal harus tunggu izin dari Pemerintah,” tandasnya ( ari)

Berita Lainnya
Leave a comment