Untuk Kepentingan Umum

Kementrian ATR Fokus Atasi Masalah Sampah dan Bajir di Jabodetabek Punjur

 

TANGERANG – Masalah sampah, transportasi, kemacetan, pengolahan air bersih, dan revitalisasi resapan air  di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi,Puncak dan Cianjur (Jabodetabek Punjur) disorot Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil.

 

Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil saat sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 di Kantor Wakilota Tangerang, Kamis 16/7/2020.

 

Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menjelaskan, Perpres yang sudah dua bulan diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo tersebut dinilainya mampu memperbaiki perpers sebelumnya. Dimana, pada Perpres sebelumnya koordinasi Jabodetabek Punjur difasilitasi oleh Badan Kerjasama Antar Provinsi dan saat ini menjadi kewenangan Menteri ATR sebagai ketua dan Menteri Bapenas. “Kita akan menangani dan mensinkronkan kebijakan di Jabodetabek Punjur. Karena kita sadar pada saat rapat kelihatan sekali jika Pemda dan Kementerian bersinergi akan cepat sekali program yang efisien dan mencapai sasaran,” ucapnya.

 

Adapun keputusan yang diambil, sambung Sofyan, pihaknya mencoba melakukan penertiban tata ruang dihulu dan dihilir yang mengakibatkan banjir di kawasan Tangerang Raya, menata kawasan puncak, pengelolaan sampah terpadu, dan memfungsikan kembali Situ sebagai daerah resapan air. “Di bagian Hulu Sungai ada daerah Lebak dan Bogor. Nanti juga ada insentif dan disinsenti transfer, sehingga bagian hulu juga berperan menjaga wilayahnya agar tidak menambah banjir di hilir,” tambahnya.

Di masalah sampah, pihaknya akan membuat TPS terpadu yang mampu menyelesaikan masalah sampah diwilayah tersebut. “Untuk TPS Cipeucang nanti kita akan lakukan pembahasan,” tambahnyaa.

 

Walikota Tangerang Arief  R Wismansyah mengatakan, sejatinya pihaknya telah melakukan upaya untuk mengembalikan fungsi Sungai Cisadane dengan melakukan pengerukan agar terhindar dari pendangkalan akibat sedimentasi lumpur dengan melibatkan swasta. Namun, usaha gagal karena terbentur Undang Undanag yang tidak memperbolehkan swasta melakukan pengerukan sungai. “Dengan pertemuan ini mudah mudahan masalah ini dapat segera teratasi,” ujarnya.

 

Bupati Tangerang A Zaki Iskandar mengatakan, dalam waktu dekat Pemkab Tangerang akan melakukan pelelangan proyek penusnahan sampah yang berlokasi di TPA Jatiwaringin. Tujuannya agar masalah sampah diseluruh wilayah Tangerang Raya dapat diatasi.

Berita Lainnya
Leave a comment