Untuk Kepentingan Umum

Beda Dengan Pemkot, Kemenag Tangsel Hanya Peringatkan Sekolah Yang Gelar KBM Tatap Muka

Kementerian Agama (Kemenag) Tangsel hanya akan memberi sanksi peringatan kepada sekolah dibawah naungannya jika didapati menggelar Kegiatan Belajar dan Mengajar (KBM) tatap muka selama pandemi Covid 19 belum memasuki zona hijau.

Hal itu dikatakan Kepala Seksie Pendidikan Madrasah Kemenag Tangsel, Suhardi saat ditemui di kantornya, Jumat (17/7/2020).

Keputusan hanya sanksi peringatan kepada sekolah tersebut diambil menurut dia, lantaran pihaknya bukan lembaga hukum, melainkan lembaga pendidikan yang masih mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan suatu permasalahan.

“Paling kita kasih peringatan saja, karena kami bukan lembaga hukum, tapi kami lembaga pendidikan. Jadi hanya diperingatkan, karena itu beresiko, dampaknya kan juga kepada madrasah yang bersangkutan, dikhawatirkan tertular,” kata Suhardi.

Selama masa pandemi ini, KBM sekolah dibawah naungan Kemenag juga digelar secara online (daring).

Suhardi mengaku pihaknya telah menyiapkan aplikasi E Learning guna mempermudah kegiatan pembelajaran jarak jauh.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga membolehkan sekolah menggunakan aplikasi-aplikasi lain yang dianggap dapat mempermudah proses pembelajaran para siswa.

“Yang lainnya diserahkan pada masing-masing sekolah, ada yang melalui zoom, google meeting, google class, berfariasi lah. Dan itu sudah disosialisasikan, bahkan dari sisi pendanaan, kita mempersilahkan sekolah mengambil dana BOS untuk pembiayaan itu, misalnya berlangganan internet, atau teknologinya seperti modem,” tuturnya.

Sementara, Suhardi mengungkapkan, bagi siswa yang tidak memiliki perangkat belajar secara online, Kemenag juga menyerahkan kepada pihak sekolah untuk menyikapinya.

“Biasanya Madrasah sih kreatif ya, ada yang langsung nyamperin orang tuanya, ada yang meminjamkan perangkatnya. Prinsipnya kami yang penting masyarakat mendapatkan pelayanan pendidikan, caranya terserah pada masing-masing sekolah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kebijakan yang diambil Kemenag terkait sanksi yang diberikan kepada sekolah di masa pandemi berbeda dengan Pemerintah Kota Tangsel.

Dimana, seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Tangsel mengancam akan memberikan sanksi administrasi hingga penutupan kepada sekolah yang kedapatan menggelar KBM secara tatap muka sebelum penyebaran Covid 19 memasuki zona hijau di wilayahnya. (ari)

Berita Lainnya
Leave a comment