Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel lakukan langkah agar pemasukan daerah bisa meningkat. Seperti dengan melakukan sosialisasi, pemeriksaan pajak, pemasangan stiker, pasang iklan hibuan bayar pajak, dan lain sebagainya.
Selain sosialisasi, konsultasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga dilakukan agar capaian pajak bisa meningkat dan baik.
Konsultasi dilakukan untuk dapat menemukan solusi pajak mencapai tujuan keuangan dan taget daerah Selain menambah wawasan dan pengetahuan kepada Wajib Pajak terkait Pemeriksaan Pajak Daerah di Kota Tangsel. Selain itu juga memberikan pengenalan kepada Wajib Pajak mengenai kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi dalam Pemeriksaan Pajak Daerah.
Kabid Pemeriksaan Pajak Daerah Bapenda Kota Tangsel Cahyadi mengungkapkan konsultasi dengan DJP bagian dari cara-cara bagaimana pendapatan daerah bisa meningkat. Hal ini penting dilakukan karena dengan konsultasi harapannya bisa tahu mengenai langkah-langkah yang dilakukan. Terutama dalam bidang pemeriksaan.
Jika merunut Undang-undang No.28 tahun 2009 Tentang PDRD, kemudian diturunkan menjadi Perwal No.20 tahun 2014 dan Perwal no.11 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan, perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan meliputi pemindahan hak dan juga pemberian hak baru.
“Sementara, subjek BPHTB meliputi orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan,” tutur Cahyadi .
Kasi Pemeriksaan Pajak Daerah wilayah III Fredy Firdaus menjelasakan, konsultasi merupakan ruang diskusi dengan DJP. Diharapkan hasil diskusi ini bisa menambah ide-ide baru bagaimana pendapatan daerah dapat meningkat.
Langkahnya adalah menggali potensi di Kota Tangsel. Selain tentunya dengan terus melakukan sosialisasi terhadap wajib pajak. Harapannya setelah sosialisasi akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.
Fredy menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan untuk menggali potensi wajib pajak, melalui data yang tepat dan benar. Dengan pendataan yang tepat maka akan tahu potensi yang ada, wajib pajaknya siapa, dan berapa besar peningkatan pajak dari hasil pendataan tersebut, sehingga tidak berdasarkan asumsi.
“Pembayaran pajak adalah kewajiban, hasil dari pembayaran pajak ini akan memberikan kontribusi kepada negara yang hasilnya akan dikembalikan lagi ke masyarakat yang membayar pajak,”katanya.
Ia mencontohkan pajak restoran. Pajak ini merupakan titipan dari customer, yang uangnya harus dikembalikan ke Negara. Uang itu akan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Seperti perbaikan jalan, peningkatan infrastruktur dan lainnya.
“Maka itu kita terus mendorong agar wajib pajak bisa sadar untuk terus membayar kewajibannya,” ungkapnya. (adv)