Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel melakukan terobosan untuk memudahkan wajib pajak menjalankan kewajibannya. Langkah ini dijalankan agar pendapatan daerah bisa maksimal di tengah pandemi covid19. Salah satunya adalah dengan mengadakan bimbingan teknis pemeriksaan pajak, di sebuah hotel, kawasan Serpong, Kamis (6/8).
Acara pemeriksaan pajak dijalankan berdasarkan kepada sejumlah aturan. Seperti UU 28 TAHUN 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah, Perda Nomor 3 Tahun 2017 dan Perwal 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
Pemeriksaan pajak daerah adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Dan dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Kepala Perangkat Daerah
Kegiatan ini bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah; menjalankan fungsi pengawasan terhadap Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah; dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
Kepala Seksi Pemeriksaan Pajak Daerah Wilayah II Bapenda Kota Tangsel Marlina DJ Bonde menjelasakan kegiatan bimtek ini selain menguji kepatuhan juga agar wajib pajak bisa lebih patuh lagi. Selain tentunya menambah pengetahuan tentang pemeriksaan pajak daerah. Hal ini penting agar dalam memenuhi kewajibannya, para WP tidak salah lagi. Misal tentang cara pembukuan, proses pencatatan, dan lain sebagainya.
Ia menerangkan soal pencatatan, yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya. Serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut. Nah, hal itu penting karena Menyusun data dan informasi keuangan pada pajak tertentu. Makanya lewat bimtek ini wajib pajak juga harus tahu agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari.
“Pentingnya melakukan pencatatan itu agar tidak salah ketika input data. Lewat bimtek ini kita ingin agar persoalan itu wajib pajak sudah menguasainya,” ujarnya.
Kabid Pemeriksaan Pajak Bapenda Kota Tangsel Cahyadi menjelaskan, bimtek ini rutin digelar sebagai bagian dari upaya maksimalisasi pajak daerah. Soalnya ada wajib pajak yang masih belum paham bagaimana melaporkan data keuangannya. Dengan adanya kegiatan ini harapannya wajib pajak bisa lebih paham.
“Saya yakin setelah bimtek, para wajib pajak akan lebih mengerti dan bisa menjalankan kewajibannya,” ujarnya. (adv)