Untuk Kepentingan Umum

Eksekusi Lahan, Kantor Kecamatan Pinang Diamukan Ormas

TANGERANG – Suasana Kantor Kecamatan Pinang mencekam, Jumat (7/8/2020) pagi. Hal itu disebabkan, karena kantor tersebut menjadi sasaran amukan dua ormas yang bertikai terkait eksekusi lahan yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

 

Dengan membawa bambu dan kayu, masa berusaha masuk kedalam Kantor Kecamatan Pinang. Pagar kantor pun sempat menjadi sasaran kemarahan masa. Bahkan, sejumlah orang yang terduga profokator pun terpaksa diamankan polisi karena kedapatan membawa senjata tajam dan busur panah.

 

 

Camat Pinang, Kaonang menegaskan, bentrokan terjadi karena persoalan sengketa lahan. Dimana, terdapat dua kelompok ormas yang berbeda pendapat dari keputusan kehakiman yang salah satu pihak dimenangkan. “Salah besar kalau ada informasi Camat Pinang diserang. Tidak ada sama sekali, yang ada lihat masih utuh semua,” ujarnya.

 

Menurutnya, salah satu penyebab bentrok karena ada dua kelompok yang berbeda pendapat dari keputusan kehakiman yang salah satu pihak dimenangkan. “Tanah yang menjadi sengketa tersebut luasnya sekitar lima hektare. Lahannya berada di dekat kantor Kecamatan Pinang. Persoalan lahan ini, kata dia, sudah melewati proses pengadilan,” imbuhnya.

 

Ini tanah luas sekali. Ada komponen yang tidak puas. Kita terus menjaga kondusifitas,” pungkasnya.

 

Sekadar diketahui, dalam amar putusan, pihak yang dimenangkan adalah kelompok Darmawan.

 

 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng  Haryanto mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, penangkapan sejumlah orang tersebut terkait membawa senjata tajam.  “Ada yang kita amankan. Kita ikuti prosesnya lebih lanjut. Tidak ada penyerangan di Kantor Kecamatan Pinang,” tegasnya.

 

Selain itu, pihaknhya juga mengimbau agar masyarakat tidak terprofokasi atas insiden tersebut. “Saya pikir pengamanan sifatnya stastis, kita pantroli saja dan perlu adanya edukasi ke masyarakat. Tidak perlu konflik antar warga,” pungkasnya.

Berita Lainnya
Leave a comment